Purwakarta (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) untuk membantu para pekerja menerima hak berupa THR.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Purwakarta Didi Garnadi di Purwakarta, Kamis, mengatakan pembukaan posko itu tindak lanjut dari Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Selain itu, pembukaan posko pengaduan THR juga berdasarkan instruksi Penjabat Bupati Purwakarta Benni Irwan untuk membantu para pekerja yang mengalami kesulitan dalam memperoleh hak-haknya menjelang Lebaran.
"Kami diminta segera menindaklanjuti setiap ada pengaduan menyangkut hak-hak pekerja, terutama hak atas THR yang harus sudah dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya Lebaran," katanya.
Baca juga: Kemnaker luncurkan Posko THR 2024 untuk terima aduan pekerja
Baca juga: Pemkab Purwakarta buka posko pengaduan THR 2023
Ia meminta jajaran Disnakertrans Purwakarta membantu memecahkan setiap persoalan terkait dengan THR sehingga para pekerja bisa merayakan Lebaran bersama keluarganya dengan baik.
"Pengaduan THR bisa disampaikan ke posko pengaduan di Kantor Disnakertrans Purwakarta. Selain itu, juga bisa disampaikan langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan secara online melalui link https://poskothr.kemnaker.go.id," kata Didi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Purwakarta Rudi Hartono mengatakan peranan posko pengaduan THR menindaklanjuti setiap pengaduan pekerja yang mengalami kesulitan dalam memperoleh THR.
"Pemkab Purwakarta wajib membantu untuk memastikan pekerja memperoleh haknya menerima THR," katanya.
Baca juga: Disnaker Depok buka posko pengaduan THR mulai 1 April
Dia mengatakan posko pengaduan bisa menjadi penengah antara pekerja dan perusahaan bila terjadi kendala dalam pembayaran THR.
"Di Purwakarta terdapat ratusan perusahaan dengan puluhan ribu pekerja. Kita harapkan tidak ada kendala di antara mereka dalam pembayaran THR. Namun, bila ada kendala, posko pengaduan diharapkan bisa membantu menyelesaikan persoalan tersebut," kata Rudi.
Pemkab Purwakarta buka posko pengaduan THR bantu pekerja terima haknya
Kamis, 28 Maret 2024 13:12 WIB