Bogor (Antara Megapolitan) - Jumat sore (31/3) Pukul 15.30 WIB, salah seorang pegawai Humas Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, bersiap pulang kerja dan di parkiran seorang pengendara ojek daring (online) menggenakan atribut jaket berwarna hijau siap mengantarkannya pulang.
Pemandangan itu mulai terlihat lagi sejak kesepakatan damai antara pengemudi angkot dan ojek daring ditandatangani sepekan lalu.
Kedua moda transportasi itu mulai beraktivitas normal seperti semula, sama-sama mencari rezeki di kota berjulukan Sejuta Angkot tersebut.
Rabu (22/3) sekitar pukul 15.00 WIB kericuhan antara sopir angkot dan ojek daring pecah di Terminal Laladon yang berada di perbatasan teritorial Kota dan Kabupaten Bogor.
Aksi saling serang hingga pengerusakan sejumlah unit angkot terjadi petang itu.
Petugas keamanan Polresta Bogor Kota dan Polres Bogor Kabupaten segera turun dengan melibatkan TNI mengamankan lokasi kericuhan.
Hingga dalam kurun waktu satu jam setelah bentrokan, arus lalu lintas di depan Terminal Laladon yang sempat diblokir kembali dapat dilalui.
Tidak ada korban jiwa, tetapi lima unit angkot rusak akibat amukan para pengendara ojek daring yang terpancing isu "sweeping" oleh sopir angkot yang merupakan buntut dari kericuhan yang pecah lebih dulu di Jl Sholis Iskandar Senin (20/3) malam.
Keributan demi keributan terjadi bermula dari aksi mogok para sopir angkot terkait adanya transportasi angkutan umum berbasis aplikasi khususnya ojek daring yang menyebabkan pendapatan mereka berkurang.
Para sopir beralasan, pendapatan berkurang sejak ojek daring beroperasi.
Selain itu, operasional angkot diatur sesuai peraturan yang wajib ditaati.
Sedangkan para pengendara ojek daring dinilai dapat beroperasi tanpa adanya aturan.
Kebiasaan mangkal di trotoar dan taman serta mengambil penumpang di lokasi dekat angkot menimbulkan kecemburuan supir angkot.
Sopir di wilayah Kabupaten Bogor yang melintasi wilayah Kota Bogor mengawali aksi mogok pada Senin (20/3) sekitar pukul 09.00 WIB dengan angkot trayek 32 yang melintas Jl Sholis Iskandar berencana hendak bergerak ke kantor DPRD Kabupaten Bogor.
Aksi mogok membuat masyarakat daerah perbatasan kota dan Kkabupaten tidak terlayani angkutan umum seperti di wilayah Bogor Barat di mana angkot yang biasa beroperasi di Simpang Mawar menuju Sindang Barang Loji, Parung, Kemang dan Rancabungur tidak beroperasi.
Selain itu, para pengendara ojek daring juga was-was dan tidak beroperasi.
Keributan antara sopir angkot dan ojek daring pecah setelah tersiar kabar ada pengendara ojek daring yang ditabrak oleh sopir angkot di kawasan Jl Sholis Iskandar.
Juga beredar kabar ada angkot yang dibakar serta foto pengendara ojek daring yang terluka tersebar melalui media sosial.
Informasi tersebut mengundang kedatangan para ojek daring dari wilayah Depok dan Kabupaten Bogor.
Pertemuan antara kelompok ojek daring Kota Bogor Kabupaten Bogor dan Depok di Jl Sholis Iskandar karena tidak saling kenal sempat memicu keributan.
"Jadi keributan di Jl Sholis Iskandar itu bukan antara ojek `online` dan angkot. Tapi, ketika ojek `online` Kota Bogor berkumpul karena kabar adanya kecelakaan itu, rombongan ojek `online` dari wilayah Depok dan Kabupaten Bogor juga datang," kata Kepala Bagian Operasi Polresta Bogor Kota Kompol Tri Suhartanto.
Simpang siur informasi dan penyebaran kabar "hoax" tentang adanya penabrakan pengendara ojek daring serta pembakaran angkot menjadi pemicu kericuhan antara kedua pengendara angkutan umum tersebut.
Tri menegaskan tidak ada terjadi pembakaran angkot di wilayah Kota Bogor.
Pengendara ojek daring yang mengalami tabrakan juga murni karena kecelakaan yang memang dilakukan oleh sopir angkot.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menjengung langsung korban kecelakaan yang dialami Yusrizal untuk memastikan informasi yang beredar.
Setelah didalami, pengemudi ojek daring tersebut tertabrak saat menyebrang jalan setelah lepas mengantar penumpang.
Ia menyebrang jalan hendak membeli rokok, tanpa menggunakan atribut. Kecelakaan yang dialaminya mengakibatkan kakinya patah.
Hari berikutnya, Selasa (21/3) atas nama solidaritas sopir angkot wilayah Kota Bogor melakukan aksi damai ke Balai Kota untuk menagih janji Wali Kota yang akan mengatur keberadaan ojek daring.
Di saat bersamaan pula, para sopir mulai mogok beroperasi. Alasan mereka adanya kekhawatiran "sweeping" baik yang dilakukan oleh sesama angkot maupun dari pengendara ojek daring.
Wali Kota Bogor bersama pimpinan Muspida menemui para sopir siang harinya dan memberikan jaminan akan segera menerbitkan peraturan terkait ojek daring agar para sopir dangan ojek daring dapat mencari nafkah dengan aman, nyaman dan warga terlayani dengan baik.
Wali Kota Bogor Bima Arya menjanjikan akan mengatur keberadaan ojek daring dan secepatnya membuat aturan resmi.
Selama aturan disusun, ia meminta manajemen ojek daring tidak menambah jumlah pengendara yang beroperasi di wilayah Kota Bogor sampai 1 April yakni ketika aturan tersebut diterbitkan bersamaan sosialisasi revisi Permehub Nomor 32 Tahun 2016.
Sore harinya, di Lapangan Kresna Kecamatan Bogor Utara, Wali Kota Bogor didampingi Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, Dandim 0606 dan perwakilan DPRD menemui ratusan pengemudi ojek daring untuk berdialog terkait konflik yang terjadi dengan sopir angkot.
"Intinya tidak ada melarang transportasi `online`, tetapi yang dilakukan adalah pengaturan," kata Bima.
Sebagian sopir angkot mengartikan pernyataan Wali Kota Bogor tersebut ojek daring tidak boleh beroperasi sampai tanggal 1 April 2017 sampai aturan hukumnya dibuat oleh pemerintah kota.
Informasi itu juga yang memicu konflik di Terminal Laladon.
Para sopir angkot melarang ojek daring beroperasi, di saat bersamaan pula, rombongan pengendara ojek daring dari wilayah Dramaga meminta pengawalan kepolisian untuk bertemu dengan Wali Kota untuk menagih komitmennya tidak melarang operasional ojek daring sekaligus menindaklanjuti kejadian kecelakaan yang dialami ojek daring.
Pergerakan rombongan ojek daring ke Balai Kota Bogor mendapat penghadangan di Terminal Bubulak, hingga akhirnya kedua kubu saling serang di Terminal Laladon.
Hingga Kamis (23/3) dini hari disepakati 11 perjanjian damai antara angkot dan ojek daring.
Kesepakatan damai tersebut ditandatangani oleh perwakilan angkot dan ojek daring disaksikan pimpinan Muspida dan Organda wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.
Ke-11 kesepakatan damai tersebut yakni poin pertama kedua belah pihak sepakat menjaga kondusifitas Kota Bogor. Kedua, berjanji saling bekerjasama menjalankan usaha.
Ketiga, tidak bergerombol di tempat umum serta keempat, tidak menggunakan fasilitas umum untuk menunggu penumpang.
Kesepakatan kelima adalah melakukan penjemputan penumpang di titik penjemputan dan keenam untuk menyerahkan permasalahan yang terjadi kepada aparat penegek hukum.
Ketujuh kedua pihak sepakat membentuk Satgas dan kedelapan tidak mudah terprovokasi isu dan informasi yang belum diketahui kebenaranya.
Kesepakatan sembilan adalah kedua belah pihak saling menghormati dan menjaga diri serta kesepuluh bahwa kesepakatan dilakukan tanpa ada paksaan dan sanggup mentaati.
Butir terakhir kesebelas adalah apabila ada pelanggaran ditutut sesuai aturan yang berlaku.
Perwali Ojek Daring
Keributan antar angkot dan ojek daring di wilayah Bogor membuat aparat pemerintah pusat turun langsung ke wilayah yaitu pada Kamis (23/3) Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar bersama Dirjen Aptika (Aplikasi Informastika) Kemekoinfo Semuel Abrijani dan didampingi Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Rikwanto melakukan sosialisasi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016.
Rembuk bersama antara Pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten Bogor di hadapan para pengemudi angkot dan ojek daring memperkuat perjanjian damai antara dua moda transportasi massa tersebut.
Dirjen Perhubungan Darat mendorong Pemerintah Kota Bogor dan Kabupaten segera menerbitkan aturan yang mengatur keberadaan ojek daring agar sama-sama bisa beroperasi dan melayani masyarakat dengan baik.
Kepala Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor Rakhmawati menyebutkan rancangan peraturan wali kota (Perwali) ojek daring telah disusun dan tinggal menunggu tanda tangan Wali Kota Bogor untuk segera diterbitkan.
"Perwali akan diresmikan minggu pertama April ini, `draft` sudah ada, berisi 11 poin kesepakatan angkot dan ojek `online`, di antaranya mengatur atribut, mengatur kuota, tempat mangkal dan titik penjemputan," kata Rakhmawati.
Rakhmawati menambahkan untuk mengatur dan mengawal perwali agar angkot dan ojek daring dapat beroperasi dengan baik, akan dibentuk Satgas khusus yang terdiri dari unsur DLLAJ, Kepolisian, Organda dan perwakilan ojek daring.
"Satgas akan dibentuk setelah Perwali diterbitkan, pembentukan membutuhkan surat keputusan wali kota, pekan ini akan diterbitkan, kita ingin angkot dan ojek `online` ini bisa sama-sama mencari rizki secara lancar tidak lagi terlibat konflik," kata Rakhmawati.
Ketika Angkot Dan Ojek Daring Sepakat Berdamai
Minggu, 2 April 2017 15:11 WIB
Intinya tidak ada melarang transportasi `online`, tetapi yang dilakukan adalah pengaturan.