Bogor (Antara Megapolitan) - Sekretariat Daerah bidang Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat mensosialisasikan pelaksanaan bantuan hibah dan bantuan sosial untuk lembaga kemasyarakatan dan aparatur pemerintahan kewilayahan.
"Pemerintah Kota Bogor berkomitmen terus untuk meningkatkan pelayanan dalam mengentaskan kemiskinan, salah satunya melalui pelaksanaan program rumah tidak layak huni," kata Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, Setdakot Bogor, Edgar Suratman, Kamis.
Menurut Edgar, agar kedua program bisa berjalan sesuai aturan, masyarakat dan aparat wilayah perlu mendapatkan pemahaman tentang petunjuk pelaksana dan petunjuk teknisnya.
Ia menyebutkan, yang diperlu diperhatikan pula dalam penyaluarhan hibah yakni dasar hukum, termasuk sanksi bagi yang menyalahgunakan atau melakukan penyimbangan.
"Ini harus sama pemahaman dan penguasaan terhadap aturannya. Sehingga tidak terjadi multi tafsir. Tidak ada lagi keraguan terhadap pemerintah daerah," katanya.
Lebih lanjut, Edgar menyebutkan jika sudah tercipta kesamaan diantara para para penerima dan pengelola bantuan sosial, maka otomatis tidak akan menjadi pekerjaan yang menyalahgunakan atau melakukan penyimpangan.
"Artinya kita semua mempunyai niat yang baik untuk membantu masyarakat terutama yang miskin," katanya.
Edgar berharap, momentums sosialisasi dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya karena niat baik maka diharapkan hasilpun akan baik.
Kasubag Administrasi Kesejahteraan Rakyat, Bosse Anugrah mengungkapkan, tahun 2017 sosialisasi hibah bansos lebih difokuskan pada pemberian bantuan sosial Rumah Tidak Layak Huni. Hal ini perlu dilakukan mengingat masih banyaknya permohonan.
"Dari tahun 2013 hingga saat ini grafik permohonan cenderung naik," katanya.
Menurut Bosse, berdasarkan hasil pengamatan dan analisa disinyalir masih terdapat penyimpangan yang berdampak pada pelanggaran hukum. Sehingga perlu langkah antisipatif, agar kejadian serupa tidak terjadi kembali.
"Demikian pula dari sisi anggaran kami harus mendapatkan kepastian berapa jumlah RTLH se-Kota Bogor," kata Bosse.
Bosse menambahkan, sosialisasi tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Kali ini pihaknya memberikan penjelasan tentang alur, prosedur, petunjuk teknis dan dasar hukum tentang permohonan RTLH. Termasuk memberikan contoh-contoh surat, proposal dan RAB.
"Diharapkan aparatur wilayah dan juga para ketua RW/RT bisa menjelaskannya kepada masyarakat," kata Bosse.
Pemkot Bogor Sosialisasikan Ketentuan Pemberian Hibah Bansos
Jumat, 24 Februari 2017 10:28 WIB
Ini harus sama pemahaman dan penguasaan terhadap aturannya. Sehingga tidak terjadi multi tafsir. Tidak ada lagi keraguan terhadap pemerintah daerah.