Serang (ANTARA) - Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Pandeglang menangkap satu orang buron atas nama Arifin, tersangka korupsi penyaluran dana bantuan sosial dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk Organisasi Pendidikan dan Majelis Taklim di Wilayah Kabupaten Pandeglang Tahun 2015.
“Tersangka diamankan di Desa Banyubiru, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Rangga Adekresna dalam keterangannya di Serang, Kamis.
Pada Agustus 2016, Kejaksaan Negeri Pandeglang melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan penyaluran dana bantuan sosial dari Kemendikbud RI untuk Organisasi Pendidikan dan Majelis Taklim di Wilayah Kabupaten Pandeglang.
Pada November 2019, penyidik Kejaksaan Negeri Pandeglang menetapkan dua tersangka atas nama Rohman dan Elvi Sukaesih.
Dalam persidangan mereka, diperoleh fakta adanya keterlibatan pihak lain yaitu tersangka Asep Saifudin dan tersangka Arifin.
Baca juga: Vonis Harvey Moeis diperberat jadi 20 tahun