Serang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Banten menyelidiki dugaan penyelewengan Biaya Penunjang Operasional (BPO) Penjabat Gubernur Banten periode 2022-2024 Al Muktabar senilai Rp39 miliar.
"Saat ini perkembangannya sudah tujuh orang dari Pemprov Banten yang diperiksa. Terkait siapa-siapa saja yang diperiksa, karena ini masih bersifat tertutup belum bisa kami sampaikan," kata Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna di Serang, Banten, Jumat.
Rangga mengatakan penyelidikan dugaan korupsi ini dimulai pada 2 Januari 2025, dan merupakan limpahan dari Kejaksaan Agung.
Baca juga: Kawasan PSN di Mauk belum ada sertifikat soal pagar laut