Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melakukan kajian terhadap pemanfaatan sebanyak 16 aset Barang Milik Daerah (BMD) yang berada di wilayah Kota Bekasi agar memiliki nilai ekonomis tambahan bagi pendapatan asli daerah.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan kajian terhadap aset ini dilakukan dalam rangka upaya mengoptimalkan kembali pemanfaatan barang milik daerah Kabupaten Bekasi yang berada di wilayah Kota Bekasi.
"BMD atau aset kita saat ini masih ada beberapa di wilayah Kota Bekasi yang terkendala berbagai aspek untuk pemanfaatannya sehingga perlu ada pembahasan lanjutan," katanya di Cikarang, Sabtu.
Dia mengatakan telah mengundang unsur terkait termasuk Penjabat Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad bersama jajaran untuk membahas lebih lanjut persoalan aset daerah mulai dari bangunan negara hingga yang kini sudah berubah bentuk menjadi bangunan komersial.
Baca juga: Pj Bupati berupaya 881 bidang tanah aset Pemkab Bekasi segera bersertifikat
Salah satu poin pembahasan yakni upaya pemisahan aset. Pihaknya memastikan apabila diperlukan kajian hukum serta kewenangan terkait lain akan diselesaikan secara bertahap bersama Pemerintah Kota Bekasi.
"Ini harus dibahas secara internal lagi ke depan, dari situ nanti kita bisa melihat mana yang bisa diselesaikan terlebih dahulu, kalau yang memerlukan kajian hukum nanti kita garap bertahap," katanya.
Dani mengapresiasi sinergi dan kerja sama dari Pemerintah Kota Bekasi dalam pembahasan barang milik daerah ini, terutama menyangkut pemisahan aset berdasarkan pada aspek administratif, hukum, dan rasionalitas.
"Momentum yang tertangkap selama rapat kemarin adalah semangat kami semua, terlebih sama-sama penjabat kepala daerah jadi lebih mementingkan aspek administratif, hukum, hingga aspek rasionalitas," katanya.
Baca juga: PLN Bekasi optimalkan digitalisasi material dan aset
Dani juga memastikan hasil kesepakatan bersama tersebut akan ditindaklanjuti dalam waktu dekat melalui pembahasan mendalam dengan prinsip tidak saling merugikan serta menempatkan kembali aset masing-masing daerah secara utuh.
"Tergantung diskusi yang akan digelar dalam 10 hari ke depan. Yang penting pada prinsipnya tidak saling merugikan dan kembali pada kedudukan semestinya," kata dia.
Baca juga: Kantor Pertanahan Bekasi serahkan 48 sertifikat barang milik negara
Baca juga: Pemkab Bekasi optimalkan aset sukseskan Pemilu 2024