Kabupaten Bogor (ANTARA) - Ombudsman RI memberikan penghargaan Polres Bogor atas kepatutan pelayanan publik terbaik di wilayah Polda Jawa Barat, dengan nilai A atau 94,55 poin.
Asisten Pencegahan Malaadministrasi Ombudsman RI Kartika Purwaningtyas di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat menjelaskan Polres Bogor masuk dalam kategori kualitas tertinggi pada Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2023.
"Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2023 tujuannya adalah untuk memperbaiki dan menyempurnakan pelaksanaan pelayanan publik, Hasil penilaian dikategorikan dalam tiga zona, zona hijau (tinggi), kuning (sedang), dan merah (rendah)," jelas Kartika.
Baca juga: Polres Bogor tanggapi penghargaan yang disoal "Ayah Sejuta Anak"
la menerangkan, penilaian ini berfokus pada integritas, keadilan non-diskriminasi, akuntabilitas, keseimbangan, dan keterbukaan, dimana ruang lingkupnya mencakup kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik terhadap standar yang diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009.
Sementara, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro yang menerima piagam penghargaan tersebut mengaku bangga dan terhormat atas capaian yang melibatkan seluruh personel Polres Bogor.
"Di penghujung tahun 2023 Polres Bogor mendapatkan penghargaan dari Ombudsman RI," kata Rio.
Baca juga: Polres Bogor terima tiga piagam penghargaan dari Polda Jawa Barat
Menurut dia, dengan predikat zona hijau atau kualitas tertinggi, Polres Bogor termotivasi untuk meningkatkan kinerja demi mempertahankan predikat itu.
Rio juga berharap kepada seluruh personel Polres Bogor untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
"Jangan sampai tahun politik ini membuat pelayanan publik menjadi kendor, sebab di tahun politik tidak akan menyurutkan niat masyarakat untuk mengurus apapun di Polres Bogor," ungkapnya.
Ombudsman RI berikan Polres Bogor penghargaan pelayanan publik terbaik
Jumat, 22 Desember 2023 19:56 WIB
Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2023 tujuannya adalah untuk memperbaiki dan menyempurnakan pelaksanaan pelayanan publik,