Bekasi (Antara Megapolitan) - Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Jawa Barat, tengah mendorong pembahasan peraturan daerah tentang penjatuhan sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
"Pemkot Bekasi sebenarnya telah memiliki Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang kebersihan, namun di dalamnya belum mengatur sanksi untuk pembuang sampah di sembarang tempat," kata Kepala Bidang Persampahan dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Dadang Mulyana di Bekasi, Senin.
Menurut dia, pihaknya telah mendorong jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat agar Perda tersebut ditambah dengan sanksi bagi pelaku pembuang sampah sembarangan.
"Kita harus membuat Perda tentang kebersihan yang di dalamnya ada larangan dan juga sanksi bagi pembuang sampah sembarangan," katanya.
Selama ini, kata dia, pihaknya merasa kesulitan menjerat oknum masyarakat yang diketahui membuang sampah sembarang, sehingga hanya bisa menegur yang bersangkutan.
Saksi tersebut, diharapkan bisa menimbulkan efek jera kepada pelakunya agar ke depan tidak mengulangi lagi perbuatan membuang sampah sembarang tempat.
Dadang mengatakan, jenis sanksi yang bisa dijatuhkan bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di antaranya denda atau sanksi sosial berupa pemungutan sampah yang telah dibuangnya.
"Sanksi sosial ini juga penting agar ada efek jera," katanya.
Tidak hanya itu, si pembuang sampah sembarangan juga harus mengalungkan sebuah papan yang bertuliskan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
"Setelah payung hukum itu dibuat, maka pemerintah daerah akan membentuk satuan tugas penegak hukum khusus persampahan. Personel akan dikerahkan di jalan protokol seperti Jalan Raya Ahmad Yani, Jalan Jendral Sudirman, Jalan Sultan Agung dan sebagainya," katanya.
Berdasarkan data yang dihimpun melalui Dinas Kebersihan setempat diketahui jumlah sampah yang dihasilkan oleh masyarakat Kota Bekasi mencapai 1.500-1.700 ton per hari.
Sebanyak 59 persen dari total sampah itu terangkut Ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumurbatu, Kota Bekasi, sedangkan sisanya 41 persen tidak terangkut dan menjadi tempat sampah liar.
Bekasi Dorong Penjatuhan Sanksi Buang Sampah Sembarangan
Selasa, 7 Februari 2017 9:25 WIB
Sanksi sosial ini juga penting agar ada efek jera.