Timika, Papua Tengah (ANTARA) - Indonesia secara resmi telah mengajukan gugatan terhadap Uni Eropa terkait dengan pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) baja nirkarat ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Internasional Bara Krishna Hasibuan mengatakan kasus ketiga Indonesia di WTO ini berkaitan produk lempeng baja canai dingin nirkarat (stainless steel cold-rolled flat/SSCRF).
"Kita mengajukan case ketiga. Jadi, mereka meng-imposed UE (Uni Eropa) additional import duty," ujar Bara saat berbincang di Timika, Papua Tengah, Minggu.
Baca juga: Menlu Retno: Banding nikel Indonesia di WTO sudah sesuai aturan
Baca juga: Dukung Indonesia Lawan Uni Eropa Di Sidang WTO: Demi Sumber Daya Alam Indonesia Masa Depan
Uni Eropa mengenakan bea masuk penyeimbang (BMP) atau countervailing duty atas SSCRF India dan Indonesia.
Indonesia ajukan gugatan pada Uni Eropa terkait BMAD baja nirkarat ke WTO
Minggu, 3 Desember 2023 12:59 WIB
Kita mengajukan case ketiga. Jadi, mereka meng-imposed UE (Uni Eropa) additional import duty.