Cikarang, Bekasi (Antara Megapolitan) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, meminta Badan Pengawas Pemilu setempat menindak tegas pasangan calon yang diketahui melibatkan anak dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah 2017.
"Pelibatan anak dalam kontestasi politik dianggap sebagai bentuk pelanggaran pidana," kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh di Kabupaten Bekasi, Senin.
Pelarangan pelibatan anak itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 15 huruf a undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan kegiatan politik, sedangkan Pasal 87 menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum merekrut atau memperalat anak untuk penyalahgunaan dalam kegiatan politik dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
Dia menjelaskan dalam perundang-undangan sudah tertulis jelas tentang hak anak sehingga peserta Pilkada 2017 dilarang keras untuk mengikutsertakan anak-anak dalam kegiatan tersebut.
"Undang-undang menyebutkan setiap kandidat atau siapapun yang jadi pemimpin yang dikemas dalam pengusungan partai, dilarang untuk melibatkan anak di bawah 17 tahun yang belum mempunyai hak pilih," katanya.
Untuk itu, Bawaslu di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten tidak perlu takut bila ingin mengambil keputusan sehingga mereka harus mengambil tindakan tegas dalam menuntaskan pekerjaannya.
Larangan pelibatan itu, katanya, berlaku untuk semua kegiatan politik yang mengacu pada pemenangan salah satu pasangan calon.
Batasan yang telah tertuang dalam undang-undang itu, di antaranya mengikutsertakan anak-anak baik kampanye tertutup maupun terbuka. Aksi kandidat yang kerap menggendong anak saat "blusukan" itu pun dilarang.
Hal itu, katanya, karena aksi tersebut tergolong pemanfaatan anak agar untuk meraih simpati dari masyarakat. Anak-anak harus diutamakan keselamatan serta haknya.
Ia mengatakan larangan tersebut sudah tertera secara jelas dalam undang-undang serta diturunkan pula dalam Peraturan KPU RI.
Akan tetapi, katanya, secara implementasi di lapangan masih banyak calon pasangan sering menggunakan anak-anak sebagai penarik simpatik.
Bila anak-anak diikutsertakan dalam pesta politik demokrasi lima tahun sekali, katanya, hal itu akan memengaruhi psikologi anak.
"Banyak kasus yang menimpa anak-anak saat ikut serta dalam kampanye pemilihan kepala daerah, semisalnya perkelahian antarkelompok massa dan perilaku yang tidak harus dicontoh oleh anak-anak," katanya.
Untuk itu, KPU dan Bawaslu harus senantiasa melakukan penanganan bila calon pasangan yang terdaftar tidak mematuhi peraturan.
"Mereka harus ditindak sesuai aturan yang berlaku," katanya.
KPAI Kabupaten Bekasi Minta Bawaslu Bertindak Tegas
Senin, 12 Desember 2016 14:37 WIB
Pelibatan anak dalam kontestasi politik dianggap sebagai bentuk pelanggaran pidana.