Depok (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat adanya kasus penculikan dan perdagangan anak pada tahun 2023 yang mencapai 59 kasus, karena itu komisi akan terus menjalin kerja sama dengan jajaran kepolisian dan Kemenkominfo.
"Tahun 2023 ada 59 kasus (yang dilaporkan) di KPAI terkait penculikan, perdagangan anak. Dalam hal ini, modusnya adalah adopsi ilegal," kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah di Polres Metro Depok, Jawa Barat, Rabu.
Pihaknya menambahkan bahwa sindikat kasus TPPO anak ini berkedok yayasan.
Baca juga: KPAI minta jangan ada stigma pada anak korban kekerasan seksual
Sindikat ini menyasar kelompok rentan seperti ibu muda yang sedang hamil dan ditelantarkan oleh suaminya, perempuan hamil dalam pacaran, hingga PMI (pekerja migran Indonesia) bermasalah yang pulang dalam keadaan hamil.
"Menyasar kelompok yang rentan misalnya ibu-ibu muda korban ditelantarkan oleh suami, bingung harus kemana mereka korban kekerasan, kalau boleh dibilang pacaran berisiko, dan sebagainya, lalu PMI bermasalah pulang, ternyata hamil dan relasi kuasa dari majikan mengalami kekerasan seksual," kata Ai Maryati Solihah.
Kelompok ini kemudian tergiur dengan iklan di media sosial yang dipasang pelaku terkait tawaran jual beli anak. "Mungkin dulu informasi-nya dari mulut ke mulut. Kalau sekarang lewat media sosial, lewat iklan di Facebook," katanya.
Baca juga: KPAI apresiasi Polresta Bogor Kota cepat ungkap enam kasus prostitusi anak
KPAI terus bekerja sama dengan Siber Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mengungkap sindikat TPPO anak.
Sebelumnya, Polres Metro Depok menangkap delapan tersangka TPPO jual beli bayi di Depok.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan praktik jual beli bayi di kawasan Beji, Kota Depok, kemudian laporan diselidiki oleh Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok.
Polisi membongkar sindikat ini lewat media sosial Facebook. "Didapati pada saat itu ada dua bayi yang akan dijual. Satu bayi laki-laki dan satu bayi perempuan. Rencananya akan dibawa ke Bali," kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana.
Baca juga: Membela calon generasi penerus bangsa dari ancaman judi online
Arya Perdana mengatakan sindikat ini cukup terorganisir.
Para pelaku membuat sebuah iklan atau promosi di Facebook untuk mencari ibu yang hendak menjual bayinya, dengan iming-iming uang senilai Rp10 juta hingga Rp15 juta untuk setiap bayi yang dijual.
"Lalu bayi ini nanti akan dibawa ke Bali. Setelah itu nanti di Bali ada yang melakukan penjualan ke orang-orang yang membutuhkan (orang tua pengadopsi) dengan jumlah uang yang diminta mencapai Rp45 juta," ujar Arya Perdana.
KPAI catat ada 59 kasus TPPO anak pada 2023
Rabu, 4 September 2024 22:57 WIB