Medan (ANTARA) - Seorang pria yang merupakan warga Desa Lubuk Ulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara berinisial MAR diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja.
"Orang tua MAR telah membuat laporan ke Polres Batu Bara atas kehilangan anaknya. Selain itu juga memberitahu ke Dinas Perdagangan Batu Bara dalam upaya bantuan dan perlindungan," ujar Ketua Umum Gerakan Masyarakat Menuju Kesejahteraan Batu Bara (Gemkara) Khairul Muslim di Batu Bara, Senin.
Khairul menjelaskan peristiwa itu bermula dari MAR mengurus visa turis di Medan, kemudian berangkat ke China pada 2 Oktober 2025.
Selanjutnya, MAR dipaksa meneken kontrak selama 1 tahun yang ternyata dipekerjakan sebagai scamer judi daring. Setiba MAR di Kamboja, dia bertemu dengan Daniel asal Kota Bandung yang mengaku sudah 2 minggu berada di Kamboja.
"Menurut penuturan kakak kandung korban, MAR mengaku heran diturunkan di Vietnam, selanjutnya dibawa ke Kamboja. Setelah itu, ia merasa tidak nyaman dan menghubungi kakaknya," ucapnya.
Dalam pembicaraan itu MAR ingin pulang, dan pihak yang mempekerjakan meminta pengembalian uang Rp70 juta, dan korban tidak sanggup serta paspor dan visa juga disita.
Upaya lain juga dilakukan MAR sebagai alumnus Universitas Islam Riau (UIR) dengan menelepon dosen agar menghubungi KBRI di Kamboja, hanya saja belum ada informasi lebih lanjut.
Baca juga: Cerita penjaga perbatasan negeri gagalkan penyelundupan manusia
Baca juga: Polda Jabar tangkap dua tersangka TPPO ke China
Baca juga: Polres Bekasi gagalkan TPPO sasar anak di bawah umur
