Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengunjungi Ceko untuk memberikan peluang repatriasi bagi para korban pelanggaran HAM berat masa lalu.
Para korban itu, khususnya eks Mahasiswa Ikatan Dinas (Mahid) diberi kemudahan melalui prioritas layanan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.
Kepada eks Mahid di Ceko, Menteri Hukum dan HAM menegaskan kembali layanan prioritas eks Mahid untuk mendapatkan dokumen kewarganegaraan dan dokumen keimigrasian ketika ingin berkunjung ke Indonesia, atau bahkan kembali menjadi warga negara Indonesia.
"Dari 14 eks Mahid di Ceko, 13 orang di antaranya memiliki kewarganegaraan Ceko, sedangkan satu orang lagi kewarganegaraan Indonesia. Kemenkumham menjamin layanan prioritas bila ingin kembali ke Indonesia," ujar Yasonna di Praha, Senin waktu setempat (28/8).
Yasonna menuturkan, Kemenkumham telah mengeluarkan peraturan yang memungkinkan 14 eks Mahid di Ceko bisa mendapatkan layanan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.
"Korban peristiwa pelanggaran HAM berat diberikan tarif nol rupiah atas layanan keimigrasian," ucap Yasonna dalam kunjungannya bersama Mahfud MD.
Untuk wilayah Ceko, layanan prioritas untuk eks Mahid dapat diperoleh melalui permohonan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ceko. Selanjutnya KBRI akan melanjutkan permohonan tersebut hingga mendapatkan rekomendasi dari Kemenko Polhukam.
Per hari ini, Kemenkumham telah memberikan prioritas pelayanan Keimigrasian terhadap 5 (lima) orang eks Mahid sejak kick off penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu di Pidie Aceh pada tanggal 27 Juni 2023, antara lain;
1. Ing. Jaroni Soejomartono, berupa izin tinggal terbatas (ITAS) yang berlaku selama 1 (satu) tahun.
2. Prof. Sudaryanto Yanto Priyono, berupa izin tinggal terbatas (ITAS) yang berlaku selama 1 (satu) tahun.
3. Sri Budiarti Tunruang, berupa visa kunjungan beberapa kali perjalanan (multiple visa) dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.
4. Wahjuni Kansilova, berupa visa kunjungan beberapa kali perjalanan (multiple visa) dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.
5. Siswartono Sarodjo, berupa visa kunjungan beberapa kali perjalanan (multiple visa ) dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.
Secara keseluruhan, berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, total eks Mahid yang masih ada saat ini berjumlah 139 orang dengan 138 tersebar di 10 negara Eropa dan satu di negara Asia.
Belanda merupakan negara dengan eks Mahid terbanyak (67 orang), disusul Ceko (14 orang). Di Rusia, masih ada satu orang eks Mahid, tetapi terdapat 38 orang keturunan eks Mahid di negeri beruang tersebut.
Sementara itu satu-satunya negara non Eropa tempat eks Mahid tinggal adalah Suriah sebanyak satu orang.
Salah seorang eks Mahid kini sedang mengalami sakit keras, yang bersangkutan berharap dapat dimakamkan di Indonesia bila meninggal nanti.
Kunjungan Yasonna Laoly ke Ceko merupakan upaya pemerintah menindaklanjuti penyelesaian HAM berat secara non yudisial. Perwakilan Pemerintah dipimpin oleh Menko Polhukam bersama Menkumham didampingi Duta Besar RI di Ceko dan Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI.
Hadir pula dalam pertemuan tersebut Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu (PPHAM).
Menko Polhukam dan Menkumham buka lebar peluang repatriasi korban pelanggaran HAM Berat
Selasa, 29 Agustus 2023 18:30 WIB