Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Penertiban sekaligus penataan pedagang yang berada di tiga titik di Kota Sukabumi, Jawa Barat, sebagai upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi untuk meningkatkan perekonomian masyarakat khususnya pedagang.
"Penataan yang kami lakukan ini untuk memberikan kenyamanan baik kepada warga maupun pedagang saat melakukan aktivitas jual beli, karena dengan suasana yang nyaman maka akan menarik minat konsumen untuk datang dan berbelanja sehingga pendapatan pedagang tentunya ikut bertambah," kata Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi di Sukabumi, Sabtu.
Adapun tiga titik yang dilakukan penertiban dan penataan pedagang tersebut yakni di Jalan Yulius Usman, kemudian di Jalan Lettu Bakriedan Jalan Pasundan. Di mana ketiga jalan tersebut berada di Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong.
informasi yang dihimpun, ada sekitar 500 pedagang yang terdampak program penataan tersebut seperti di Jalan Yulius Usman sebanyak 300 pedagang dan untuk di Jalan Lettu Bakrie dan Pasuhdan totalnya sekitar 200 pedagang.
Menurut Fahmi, penataan ini juga untuk melakukan normalisasi di tiga ruas jalan tersebut seperti di Jalan Yulius Usman yang sembilan tahunan ruas jalan tersebut tertutup oleh pedagang akhirnya bisa kembali dilalui oleh kendaraan.
Untuk di Jalan Lettu Bakrie dan Pasundan penertiban ini pihaknya bekerjasama dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) karena ada lahan milik perusahaan BUMN itu yang digunakan pedagang untuk mendirikan lapak.
Tentunya, sebelum dilakukan penertiban ini Pemkot Sukabumi telah berkomunikasi dengan perwakilan masing-masing warga pasar yang berada di tiga ruas jalan itu dan mayoritas menyetujui karena tujuan Pemkot Sukabumi adalah untuk meningkatkan pedagang dengan memberikan kenyamanan kepada konsumen.
Jika kondisinya semrawut atau tidak tertata ditambah kendaraan melintas maka konsumen pun enggan datang. Sementara pedagang yang berada di Jalan Yulius Usman (Pasar Ciwangi) saat ini sudah berpindah ke bangunan Pasar Pelita, karena pedagang tersebut awalnya merupakan berjualan di Pasar Pelita.
"Dengan penataan itu sudah bisa dirasakan dampaknya kendaraan kembali bisa melintas, tentunya aktivitas perdagangan akan semakin menggeliat sehingga pendapatan pedagang pun diharapkan ikut meningkat," katanya.
Sementara, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Sapol PP dan Damkar) Kota Sukabumi, Ayi Jamiat mengatakan penertiban ini dilaksanakan dari 24-28 Agustus 2023. Selama kegiatan berlangsung tidak ada gangguan atau penolakan karena pihaknya sudah memberikan peringatan kepada pedagang mulai surat peringatan satu hingga tiga.
Dalam pelaksanaan penertiban ini melibatkan 254 personel gabungan dari unsur pemerintahan, TNI dan Polri. Setelah penertiban ini pihaknya pun tetap akan menyiagakan personel untuk antisipasi adanya kembali pedagang yang mendirikan lapak di lokasi itu.
Petugas di lapangan pun sudah memberikan imbauan agar pedagang yang terkena dampak penertiban bisa berjualan di lokasi yang telah disediakan Pemkot Sukabumi sehingga lebih tertata dan tidak mengganggu kenyamanan.
Penataan pedagang upaya Pemkot Sukabumi tingkatkan perekonomian
Sabtu, 26 Agustus 2023 21:30 WIB