Bogor (Antara Megapolitan) - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bogor, Jawa Barat tengah mengoptimalkan penerimaan pajak reklame agar mencapai target tahun 2016 yakni sebesar Rp13 miliar.
"Hingga November ini penerimaan pajak reklame baru sebesar Rp11,4 persen, sementara target pajak reklame di tahun 2016 ini sebesar Rp13 miliar," kata Kepala Dispenda Kota Bogor Daud Nedo Darenoh, saat ditemui usai paripurna di DPRD, Selasa.
Daud mengatakan, masih ada kekurangan sekitar Rp1,6 miliar dari target pajak reklame yang ingin dicapai. Dispeda optimistis dalam waktu satu bulan yang tersisa, dapat mencapai target.
"Kita terus genjot penerimaan selama satu bulan yang tersisa ini, kita upayakan target bisa tercapai," katanya.
Upaya yang dilakukan lanjut Daud, pihaknya telah mendata potensi pajak reklame yang masih bisa ditarik dalam waktu satu bulan, yakni sebesar Rp800 juta, masih diperlukan sekitar Rp800 juta lagi agar kekurangan Rp1,6 miliar dapat terpenuhi.
"Walaupun potensi reklame yang ada saat ini hanya Rp800 juta, tapi target sulit dicapai," katanya.
Menurut Daud, menurunnya target penerimaan pajak reklame tahun 2016 ini dikarenakan adanya kebijakan zona bebas reklame di sekitar Kebun Raya dan Istana Bogor.
Aturan tersebut berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang reklame yang mengatur zona pemasangan reklame.
"Berkurangannya penerimaan dikarenakan adanya kebijakan dari Wali Kota untuk menata kawasan di seputar Istana dan Kebun Raya, penerimaan pajak reklame mengalami penurunan sekitar 10 persen dari tahun sebelumnya," katanya.
Daud mengatakan, adanya kebijakan tersebut, pihaknya pun menurunkan target penerimaan pajak reklame di tahun 2017 kembali kepada target penerimana tahun 2015 yakni sebesar Rp11 miliar.
"Untuk tahun 2017 kami turunkan target penerimaan menjadi Rp11 miliar, tapi capaian bisa saja berubah seperti tahun 2015, target Rp11 miliar tercapai Rp13 miliar," katanya.
Pajak Reklame Kota Bogor Belum Mencapai Target
Rabu, 23 November 2016 10:22 WIB
Hingga November ini penerimaan pajak reklame baru sebesar Rp11,4 persen, sementara target pajak reklame di tahun 2016 ini sebesar Rp13 miliar.