Bekasi (Antara Megapolitan) - Mantan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Bekasi Joaninha De Jesus Carvalho berhasil memenangkan gugatan atas kasus pemecatannya karena berwarga negara ganda di Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Akhirnya ibu Joaninha De Jesus Carvalho memenangkan sidang perkaranya pada sidang putusan PTUN Bandung Selasa (15/11), sehingga yang bersangkutan bisa segera kembali bekerja di lingkungan Pemkot Bekasi," kata Kuasa Hukum Joaninha dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Putih Indonesia, Rambe Manalu di Bekasi, Kamis.
Berdasarkan surat Putusan Nomor 85/G/2016/PTUN-BDG memutuskan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai Tergugat I dan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai Tergugat II untuk segera mencabut surat keputusan (SK) pemecatan terhadap ibu rumah tangga yang akrab disapa Nina.
Putusan tersebut juga menyatakan bahwa seluruh eksepsi Tergugat I dan II tidak diterima oleh Majelis Hakim PTUN Bandung dan mewajibkan Tegugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan harkat dan martabat Nina sebagai seorang ASN yang bekerja di lingkungan Pemkot Bekasi.
"Karena semua sudah jelas, bahwa Nina merupakan Warga Negara Indonesia dengan didukung bukti yang kuat. Jadi kami berharap agar pihak BKN dan Pemkot Bekasi bisa bersikap bijaksana dan mengembalikan posisi Nina sebagai ASN," katanya.
Secara terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji mengaku akan tunduk pada putusan hakim dalam kasus itu dengan mengembalikan status Nina sebagai ASN di lingkungan Pemkot Bekasi.
"Pasti akan kita kembalikan kalau yang bersangkutan menurut hukum tidak bersalah, ya harus di kembalikan. Tapi kan ranah itu bukan di Pemkot Bekasi, tapi di Pusat (BKN). Jadi kita tunggu keputusan dari pusat dulu," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Joaninha De Jesus Carvalho atau yang dikenal dengan sebutan Nina merupakan salah satu staff pelaksana di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcasip) Kota Bekasi.
Yang bersangkutan telah bekerja dan mengabdikan diri di Kota Bekasi selama 14 tahun, terhitung sejak 2002 .
Yang bersangkutan dipecat setelah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pada 10 Juni 2016 lalu dengan alasan masih berwarga negara Timor Leste.
Joaninha Menangkan Gugatan PTUN
Jumat, 18 November 2016 10:32 WIB
Karena semua sudah jelas, bahwa Nina merupakan Warga Negara Indonesia dengan didukung bukti yang kuat.