Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memproses laporan sejumlah elemen masyarakat atas kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi kepada oknum DPRD daerah itu.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Rahmadhy Seno Lumakso mengatakan pelaporan dugaan tindak pidana khusus yang dimaksud telah diterima hari ini melalui pelayanan terpadu satu pintu kejaksaan dan akan segera ditindaklanjuti penyidik.
"Bahwa benar ada laporan dari Ormas Gibas dan LSM Liar terkait dugaan tindak pidana gratifikasi suap oknum DPRD," katanya di Cikarang, Senin.
Baca juga: Kejaksaan bersama DPMD Bekasi kerja sama pengembalian barang bukti daring
Dia mengatakan laporan tersebut teregister di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan nomor 0117/VIII-DPP/LSM.LIAR/2023 dan 0299/GIBAS/DPR-BKS/VIII/2023 tertanggal 07 Agustus 2023 perihal pelaporan dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi suap oknum DPRD Kabupaten Bekasi.
"Kami segera tindaklanjuti laporan dimaksud dengan menelaah kasus serta puldata (pengumpulan data) dan keterangan," katanya.
Ketua Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR) Nofal mengatakan konstruksi kasus yang dilaporkan berawal dari pemberian janji kepada pihak rekanan pelaksana kegiatan fisik oleh oknum DPRD Kabupaten Bekasi berkaitan proyek aspirasi atau pokok pikiran legislatif.
"Ada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum DPRD Kabupaten Bekasi yang berujung tindak pidana korupsi," katanya.
Baca juga: Kejaksaan Kabupaten Bekasi eksekusi koruptor kasus pengadaan buldozer
Dirinya menyebut dari pemberian janji tersebut kemudian oknum DPRD itu diduga kuat telah menerima imbalan uang tunai ratusan juta rupiah serta dua unit mobil mewah jenis Mitsubishi Pajero dan BMW dari kontraktor yang dijanjikan proyek.
"Kami menduga telah terjadi praktik jual beli proyek aspirasi dewan melalui pokok pikiran dewan ke pihak rekanan atau kontraktor," katanya.
"Yang jelas berdasarkan bukti dan keterangan sejumlah narasumber, membenarkan telah terjadi pembelian dan penerimaan serta keberadaan dua unit mobil, Pajero dan BMW ke salah satu oknum dewan PDI-Perjuangan Kabupaten Bekasi. Dua unit kendaraan tersebut diketahui dari oknum kontraktor lokal berinisial RS, jadi kita serahkan saja kepada kejaksaan," imbuh dia.
Baca juga: 48 senjata tajam dari berbagai jenis dimusnahkan Kejaksaan Negeri Bekasi
Sementara itu, Sekretaris Ormas Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) Resort Kabupaten Bekasi Mandalesta mengatakan pihaknya turut melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
"Sejumlah alat bukti sudah kami kantongi seperti tanda terima kwitansi dan saksi-saksi penerimaan uang yang jumlahnya mencapai ratusan juta. Ini merupakan citra buruk bagi lembaga DPRD. Oknum seperti ini harus ditindak sesuai hukum yang berlaku, dimana dia yang katanya menyuarakan aspirasi masyarakat, yang ada malah menjual aspirasi," katanya.
"Tidak ada ruang bagi oknum pejabat korup di Negara ini. Kami masyarakat tidak akan tinggal diam, jika masih saja ada oknum pejabat melakukan tindak pidana khususnya korupsi, kami akan tetap maju," imbuh dia menandaskan.
Kejaksaan Bekasi proses laporan kasus gratifikasi kepada oknum DPRD
Senin, 7 Agustus 2023 20:56 WIB
Bahwa benar ada laporan dari Ormas Gibas dan LSM Liar terkait dugaan tindak pidana gratifikasi suap oknum DPRD.