Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP)Provinsi Aceh mengingatkan masyarakat di provinsi ujung barat Indonesia tersebut yang menjadi pemilih pada Pemilu 2024 agar jangan terjebak politik uang.
"Kami ingatkan pemilih jangan terjebak politik uang pada Pemilu nanti," kata Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KIP Provinsi Aceh, Akmal Abzal di Banda Aceh, Senin.
Menurutnya, politik uang dilakukan dengan mengiming-imingi pemilih dengan sejumlah uang maupun barang serta lainnya agar memilih calon tertentu. Politik uang merupakan cara culas untuk meraih kekuasaan.
Baca juga: Bamsoet ingatkan Pemuda Pancasila jaga soliditas hadapi Pemilu 2024
Ia mengatakan politik uang merupakan politik transaksional yang menyebabkan pemilih saat memilih calonnya tidak lagi rasional, tetapi karena keterikatan. Politik uang tersebut berpotensi terjadinya praktik korupsi.
"Kepada masyarakat, jadilah pemilih cerdas dengan memilih calon sesuai hati nurani dan jangan memilih karena uang atau iming-iming lainnya," kata Akmal Abzal menyebutkan.
Anggota KIP Provinsi Aceh yang segera mengakhiri masa tugasnya tersebut mengimbau masyarakat berani melaporkan apabila menemukan atau melihat praktik politik uang pada pemilu nanti kepada pihak terkait.
Baca juga: Bawaslu RI persilakan masyarakat lapor jika terganggu iklan parpol di medsos
Selain melaporkan, masyarakat juga diajak mengedukasi pelaku politik uang bahwa apa yang dilakukan tersebut bertentangan dengan undang-undang serta mengotori pemilu yang merupakan pesta demokrasi rakyat.
"Kualitas Pemilu 2024 ditentukan oleh pemilih. Oleh karena itu, kami mengajak jadilah pemilih rasional, yang memilih wakil rakyat tanpa diiming-imingi uang, maupun kepentingan lainnya. Dan yang terpenting, gunakan hak pilih pada Pemilu 2024," kata Akmal Abzal.
Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.
Baca juga: Inginkan kampanye yang saling memuji antarcapres dan cawapres
Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pelaksanaan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
KIP Aceh: Pemilih jangan terjebak politik uang pada Pemilu 2024
Senin, 17 Juli 2023 17:43 WIB
Kami ingatkan pemilih jangan terjebak politik uang pada Pemilu nanti," kata Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KIP Provinsi Aceh,...