"Setelah penandatanganan berita acara ini nanti ada beberapa dokumen yang harus disampaikan ke pihak bank penyalur dari masing-masing parpol," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Ruang Rapat KH. Raden Ma'mun Nawawi, Selasa petang.
Bantuan keuangan ini diberikan kepada 11 partai pemilik kursi DPRD Kabupaten Bekasi antara lain Partai Gerindra, PKS, PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, PAN, PKB, PPP, Nasdem, Perindo, serta PBB dengan jumlah bantuan Rp6.000 per suara partai.
Baca juga: Dana bantuan parpol di Kabupaten Bekasi naik jadi Rp6.000 per suara
Dani mengatakan bantuan pemerintah daerah ini pada prinsipnya digunakan untuk biaya operasional partai politik meliputi kesekretariatan, pendidikan politik, rekrutmen politik, hingga perjuangan aspek aspirasi.
"Semua bisa menggunakan dan memanfaatkan dana ini meskipun tentu masih belum sesuai dengan kebutuhan parpol sendiri karena sesuai kemampuan keuangan daerah, sesuai amanat undang-undang," katanya.
Ia mengaku pemberian bantuan partai politik tahun ini mengalami keterlambatan karena hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) baru terselesaikan belum lama ini sementara bantuan dapat diserahkan setelah keluar hasil audit.
Dirinya berpesan agar partai politik mampu memanfaatkan bantuan ini semaksimal mungkin untuk melakukan pendidikan politik bagi konstituen, partisipan, serta masyarakat umum dalam rangka menyukseskan pemilihan umum melalui penggunaan hak pilih.
Baca juga: Pemkab Bekasi bantu parpol Rp2 miliar
Kemudian turut menjaga kondusifitas pelaksanaan tahapan pemilu serta pilkada sehingga mampu menghasilkan anggota legislatif maupun kepala daerah serta presiden dan wakil presiden yang sesuai dengan pilihan masyarakat.
"Saya kira ini hal biasa karena memang bantuan ini rutin setiap tahun, barangkali bisa membantu menunjang operasional karena tahapan pemilu sudah berjalan dan mereka juga ingin secara keuangan kuat supaya tidak terjadi praktik penyalahgunaan kewenangan akibat biaya politik yang tinggi," ucap dia.
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Bekasi Encep Suprihatin Jaya mengatakan pelaksanaan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan partai politik hari ini akan ditindaklanjuti dengan tahapan berikutnya hingga proses pencairan.
Baca juga: 949 bakal caleg dari 18 parpol berebut 55 kursi DPRD Kabupaten Bekasi
"Pencairan kurang lebih tiga hari setelah tanda tangan berita acara ini karena partai politik harus melengkapi berkas pencairan ke bank terlebih dahulu," katanya.
Kegiatan penandatanganan berita acara ini menindaklanjuti Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor: HK.02.02/Kep.399-BAKESBANGPOL/