Purwakarta (ANTARA) - Politisi Partai Gerindra Dedi Mulyadi mengajak seluruh pihak berkompetisi politik secara sehat dengan menjaga marwah demokrasi, menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sistem pemilu proporsional terbuka yang tetap berlaku.
"Putusan MK memberikan angin bahagia bagi seluruh rakyat Indonesia pencinta demokrasi yang menginginkan bahwa para anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang dipilihnya adalah orang yang dikehendaki suara hatinya,” kata Dedi, melalui sambungan telepon, di Purwakarta, Kamis.
Ia berterima kasih kepada MK yang telah menjaga demokrasi Indonesia, dan berterima kasih kepada masyarakat yang telah mendukung, sehingga demokrasi bisa terus berjalan.
Dedi mengajak seluruh pihak berkompetisi politik secara sehat dengan menjaga marwah demokrasi di Indonesia.
“Paling utama mari kita wujudkan cita-cita masyarakat yang disampaikan harapannya melalui pemilu, dan seluruh harapannya itu tidak boleh kita sia-siakan,” katanya.
Ia berharap demokrasi yang berjalan di Indonesia akan terus terjaga dan membawa rakyat Indonesia lebih sejahtera.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan para pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-l Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman ketika membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Kamis.
Hal tersebut sesuai dengan adanya permohonan uji materi (judicial review) terhadap pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).
Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan.
Dedi Mulyadi ajak kompetisi politik secara sehat pasca-putusan MK
Kamis, 15 Juni 2023 18:09 WIB