Senator RI asal Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024, terkait syarat pengajuan pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada menyelamatkan demokrasi di Indonesia.
Teras Narang melalui pesan singkat diterima di Palangka Raya, Senin, menjelaskan selama ini syarat pengajuan calon kepala daerah terbilang tinggi dan berpotensi mendorong praktik jual beli kursi yang berhasil diraih partai politik dalam pemilu.
"Tingginya syarat itu juga membuat praktik arogansi memborong kursi parpol, sehingga berdampak pada baiknya aspirasi politik masyarakat lainnya," jelas anggota DPD RI itu.
Baca juga: Menkumham: PKPU 8/2024 yang akomodasi putusan MK terkait pilkada disahkan pada Minggu
Menurut mantan Gubernur Kalteng periode 2005-2010 dan 2010-2015 ini, kedua praktik itu sama-sama menciderai demokrasi dan hasilnya tentu kepemimpinan yang lebih melayani kepentingan koalisi partai, ketimbang melayani agenda pembangunan daerah.
Dia pun berharap adanya putusan MK itu, mampu mengurangi "kearoganan" partai-partai yang merasa dibutuhkan bagi para calon kepala daerah. Bahkan, adanya putusan MK itu juga akan turut mengurangi biaya tinggi yang akan dikeluarkan para calon kepala daerah.
"Melalui momentum putusan MK ini, saya mendorong agar para akademisi, serta para calon yang mempunyai kapasitas, kredibilitas, dan integritas, serta mampu untuk tampil bersaing dalam Pilkada mendatang," kata Teras Narang.
Anggota DPD RI terpilih kembali untuk periode 2024-2029 itu juga berharap putusan MK ini, semakin mendorong para partai politik berperan secara aktif dalam proses pengkaderan, dan lebih perhatian terhadap masyarakat serta peduli pada pembangunan di daerah.
Baca juga: Pakar nilai putusan MK tak perlu diatur dalam PKPU tapi bisa langsung jalan
Baca juga: Pakar nilai putusan MK tak perlu diatur dalam PKPU tapi bisa langsung jalan
Dia pun mengajak seluruh rakyat Indonesia, terkhusus di Kalimantan Tengah, agar memanfaatkan momentum Pilkada dengan sungguh peduli memilih calon pemimpin yang benar-benar berintegritas, berkapasitas, dan memiliki kapabilitas.
"Jangan hanya karena memilih calon dengan pertimbangan isi tas, politik uang, agenda pembangunan lima tahun berikutnya justru tertinggalkan," ujar Teras Narang.