Dalam Dialog Pejabat Senior Asia-Gulf Cooperation Council (GCC) di Taguig, Filipina, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menyampaikan reformasi ketenagakerjaan bidang penempatan tenaga kerja dapat dilihat dengan komitmen mempromosikan Tujuan 6 Global Compact on Migration (GCM) dan capaian SDG 10.7.
Komitmen ini berisi upaya mengurangi kesenjangan intra dan antar negara, meningkatkan kerja sama pelindungan hak dan keselamatan pekerja migran, serta peningkatan tata kelola penempatan pekerja migran.
Bentuk komitmen ini diwujudkan dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Implementasi Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
"Dalam hal ini, pada dasarnya GCM juga memiliki tujuan yang sejalan dengan kebijakan migrasi yang dikembangkan oleh Pemerintah Indonesia yaitu kebijakan migrasi yang berorientasi pada perlindungan hak-hak migran, dari tempat asal, titik transit, negara tujuan, hingga kembali ke Tanah Air mereka," kata Afriansyah.