Karawang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jabar, menerima delapan partai yang mendaftarkan bakal calon legislatif hingga hari ke-12 masa pendaftaran atau pengajuan bacaleg pada Pemilu 2024.
"Untuk hari ini ada tiga partai yang mengajukan pendaftaran bacalegnya," kata Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Iksan Indra Putra, di Karawang, Jumat.
Tiga partai politik yang mengajukan pendaftaran bacaleg pada Jumat ini ialah PAN, PPP dan Partai Golkar.
Sedangkan lima partai politik lainnya adalah PDIP, NasDem, Partai Demokrat, Hanura, dan PKS.
Baca juga: Dua mantan Ketua KPU Karawang jadi bacaleg Partai Demokrat
Ia menyampaikan kalau partai lainnya baru akan mengajukan pendaftaran pada hari berikutnya.
"Masing-masing parpol sudah menyampaikan pemberitahuan, kapan mereka akan datang ke KPU untuk mendaftarkan bacalegnya," kata dia.
KPU Karawang akan menunggu parpol lainnya untuk mendaftarkan bacalegnya hingga 14 Mei 2023, pukul 23.59 WIB.
Ia mengimbau agar para pengurus parpol melengkapi kelengkapan dokumen persyaratan bacalegnya masing-masing. Sebab nanti pihaknya akan memverifikasi berkas persyaratan seluruh bacaleg.
Baca juga: Ketua KPU Karawang Miftah Farid mengundurkan diri
Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang, Suryana Hadi Wijaya, sebelumnya menyampaikan agar KPU setempat transparan dan akuntabel dalam proses pendaftaran bakal calon legislatif.
"Transparansi dan akuntabilitas ini bukan hanya hasil, tapi juga dalam proses berlangsungnya tahapan pendaftaran bacaleg," katanya.
Selain itu, pihaknya juga mendorong agar KPU Karawang membuka akses informasi seluas-luasnya untuk partai politik dan masyarakat, termasuk juga memastikan jaminan keamanan dan aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) tidak terkendala.
Baca juga: KPU Karawang: Pendaftaran bacaleg terbuka bagi mantan napi
"Kepada pengurus partai politik, kami Bawaslu Karawang mengimbau agar parpol mendaftar sesuai jadwal, waktu dan tempat yang sudah ditetapkan," katanya.
Diharapkan pengurus parpol tidak melakukan pendaftaran menjelang hari terakhir dengan limit waktu yang mepet, pastikan kelengkapan dokumen persyaratan bakal calon.
"Termasuk persyaratan administrasi bakal calon sesuai Undang-Undang Pemilu dan PKPU 10 Tahun 2023, termasuk juga keabsahan legalitasnya seperti ijazah pendidikan terakhir bacaleg yang dilegalisasi instansi yang berwenang," kata Suryana.
KPU Karawang terima pendaftaran bacaleg dari delapan parpol Pemilu 2024
Jumat, 12 Mei 2023 20:54 WIB
Untuk hari ini ada tiga partai yang mengajukan pendaftaran bacalegnya.