Purwakarta (ANTARA) - Polres Kabupaten Purwakarta menangkap pasangan suami isteri karena melakukan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Plered, Purwakarta, Jabar.
"Kali ini kami menangkap seorang pria berinisial S dan istrinya berinisial NT yang sedang hamil delapan bulan. Mereka adalah warga Plered," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, di Purwakarta, Senin.
Selain itu, jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta juga menangkap dua orang pengedar lainnya yang masing-masing berinisial AFN dan JM.
Kapolres mengatakan, peredaran narkotika jenis ganja itu terungkap berawal dari kegiatan berselancar di dunia maya yang dilakukan jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta.
Baca juga: Polres Purwakarta tangkap IRT edarkan ganja
Ia menyebutkan, ada empat orang tersangka yang terlibat pada kasus jual beli narkotika tersebut. Keempat pelaku yakni tiga pria dan satu wanita itu berinisial AFN (26), JM (25), S (25) serta NT (22).
Dikatakannya, tersangka AFN mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari marketplace atau secara dalam jaringan yang dibeli dari salah satu daerah di pulau Sumatera.
Setelah barang ilegal tersebut tiba di Purwakarta, pelaku mengemas ulang dan menjual kembali secara online dan langsung kepada orang yang sudah dikenal.
Dalam penangkapan yang dilakukan pada pekan lalu itu, polisi menyita barang bukti berupa dua bungkus narkotika kelas I jenis ganja dengan total berat 1,8 kilogram.
Baca juga: Penjabat Bupati Purwakarta ajak masyarakat cegah narkoba
"Selain itu kami juga mengamankan tiga handphone yang dipakai untuk transaksi," katanya.
Untuk empat tersangka diancam dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Keempat pelaku itu terancam hukuman 20 tahun penjara," kata Edwar.
Polres Purwakarta tangkap pasangan suami isteri jadi pengedar ganja
Selasa, 18 April 2023 5:14 WIB
Kali ini kami menangkap seorang pria berinisial S dan istrinya berinisial NT yang sedang hamil delapan bulan. Mereka adalah warga Plered.