Depok (ANTARA) - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, melarang tempat hiburan seperti bar, kelab malam, diskotik, karaoke/rumah bernyanyi, pub, panti pijat, rumah billiard, dan spa mengoperasikan kegiatan usaha pada bulan Suci Ramadhan
Pemkot Depok menerbitkan Surat Edaran Nomor: 451/161-Satpol.PP tentang Aktivitas Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 1444 H/ 2023 tertanggal 27 Maret 2023, dalam rangka mewujudkan visi misi Kota Depok yang Maju, Berbudaya dan Sejahtera serta menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Wali Kota Depok Mohammad Idris di Kota Depok, Rabu mengatakan terdapat enam poin yang diatur dalam SE itu.
Pertama, bagi seluruh masyarakat Kota Depok untuk menjaga kekhusukan Bulan Suci Ramadhan Tahun 1444 H/ 2023 M dengan saling menghargai dan menghormati antar umat beragama serta organisasi kemasyarakatan dalam menjalankan kegiatan keagamaan dan keorganisasian.
Kedua, bagi umat Islam Kota Depok hendaknya menjalankan ibadah Ramadhan dengan benar dan baik, untuk meningkatkan iman dan taqwa.
Ketiga, bagi pemilik/pengelola rumah makan/restoran/warung, diimbau untuk memasang kain penutup/ tirai di area usahanya pada siang hari selama Ramadhan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Keempat, Sesuai dengan ketentuan pasal 48 ayat (7) Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 tahun 2013 tentang Kepariwisataan, khususnya bagi bar, kelab malam, diskotik, karoke/rumah bernyanyi, pub, panti pijat, rumah billiard, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan Suci Ramadhan dan hari-hari besar keagamaan.
Kelima, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan masyarakat Kota Depok yang tidak menunaikan ibadah puasa, diimbau pada siang hari untuk tidak makan, minum dan merokok ditempat-tempat umum atau terbuka.
Keenam, bagi lurah, camat, Satuan Polisi Pamong Praja serta Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Depok untuk mensosialisasikan, saling berkoordinasi dan melaksanakan penertiban dengan pedoman pada peraturan perundang-undangan serta menyampaikan laporan evaluasi secara berkala.
Baca juga: Baznas Depok tetapkan zakat fitrah 2023 sebesar Rp45.000
Baca juga: Pemkot Depok gelar pasar murah di 11 titik pada April 2023
Pemkot Depok larang tempat hiburan buka selama Ramadhan
Rabu, 29 Maret 2023 10:49 WIB