Kota Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menyebutkan 38 peternak sapi yang mendapatkan bantuan sebanyak Rp10 juta per orang telah melalui verifikasi agar data dari Kementerian Pertanian (Kementan) dengan dinas ketahanan pangan dan pertanian (DKPP) setempat.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie Abdul Rachim di Kota Bogor, Senin, mengatakan bahwa sebanyak Rp1,050 miliar ganti rugi dari Kementan kepada 38 peternak sapi Kota Bogor karena 105 ekor ternak mereka terdampak wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada tahun 2022.
"Jadi, ada yang mengajukan langsung (peternak), ada yang melalui verifikasi oleh DKPP. Itu agar dana yang disalurkan sesuai dengan data di pemerintah pusat dan daerah," kata Dedie.
Menurut dia, wabah PMK pada bulan Maret 2022 terhadap hewan ternak yang melanda Indonesia sejak Maret tahun lalu, juga cukup berat dirasakan peternak dan pedagang sapi di Kota Bogor.
Ia menilai Kota Bogor cukup cepat berstatus zero kasus PMK pada tahun lalu dengan pengetatan akses masuk kiriman sapi dari luar daerah dan menyegerakan vaksinasi PMK.
Meski demikian, lanjut dia, uang tunai ganti rugi dari pemerintah pusat membuat para petani yang mengalami kerugian hingga ratusan juta hingga miliaran rupiah, kini bisa bangkit kembali.
"Jadi, uang ganti rugi sangat bermanfaat bagi peternak. Tinggal bagaimana pengawasan ke depan agar tidak ada sapi yang terkena PMK kembali," kata Dedie.
Dedie menekankan bahwa distribusi hewan ternak yang tinggal 1 bulan lagi menjelang Ramadan 1444 Hijriah perlu lebih ketat dari tahun sebelumnya.
Pedagang dan DKPP, kata dia, wajib memantau kesehatan hewan sebelum datang ke Kota Bogor sekaligus memastikan hewan yang berada di dalam Kota Bogor mendapatkan vaksinasi PMK.
"Kami berharap sapi dari luar tidak bawa penyakit, sementara sapi dari dalam Kota Bogor tidak menularkan. DKPP sudah harus mulai mengawasi," katanya.
38 peternak sapi di Kota Bogor dapat bantuan Rp10 juta hasil verifikasi
Senin, 20 Februari 2023 23:53 WIB
Jadi, ada yang mengajukan langsung (peternak), ada yang melalui verifikasi oleh DKPP. Itu agar dana yang disalurkan sesuai dengan data di pemerintah pusat dan daerah.