Cikarang, Bekasi (Antara Megapolitan) - Warga Desa Cijengkol, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat datangi kantor Badan Pertanahan Nasional setempat guna menyerahkan enam tuntutan dalam pembebasan tanah yang digunakan untuk tol lingkar Cimanggis-Cibitung.
"Tuntutan warga ini diantaranya meminta untuk dilakukan revisi harga tanah dari yang terendah Rp500 Ribu dan tertinggi Rp1,2 Juta," kata Perwakilan Warga Desa Cijengkol, Kabupaten Bekasi, Hendrik Darmawan di Kabupaten Bekasi, Selasa.
Menurut dia, dalam melakukan penilaian tanah ini dirasa kurang pantas, dikarenakan harga tanah semestinya tidak begitu rendah. Untuk itu dalam enam tuntutan sudah dilakukan pertimbangan.
Untuk tuntutannya meminta harga sebidang tanah terendah adalah Rp7 juta permeter. Kedua, harga sebidang tanah tertinggi tidak terbatas sesuai dengan klasifikasi letak bidang tanah.
Ketiga, harga bangunan terendah adalah Rp9 juta permeter. Ke-empat, harga bangunan tertinggi tidak terbatas sesuai dengan klasifikasi jenis dan model bangunan.
Ke-lima, bidang tanah sisa yang tidak terkena pembebasan lahan tol ikut dibebaskan dengan nilai harga yang sama dengan yang terkana.
Ke-enam, Pastikan data bidang tanah dan bangunan yang akan dibebaskan harus sesuai dengan aktual dilapangan karena banyak data yang tertera pada Amplop (yang telah diberikan) tidak sesuai dengan hasil pengukuran Tim P2T (Panitia Pembebasan Tanah).
Ia menambahkan, akan melakukan musyawarah kembali hingga mendapatkan keputusan pasti. Tetapi musyawarah ini harus diikuti BPN, Camat Setu, dan tim P2T serta warga Desa Cijengkol.
Jika permasalahan pembebasan tanah ini tidak mendapatkan solusi terbaik maka akan dilakulan demo ke Istana Negara, DKI Jakarta.
Untuk itu warga Cijengkol meminta dilakukan penimbangan kembali terkait penilaian harga tanah yang dirasa kurang adil.
Warga Desa Cijengkol Serahkan Enam Tuntutan
Selasa, 2 Agustus 2016 22:04 WIB
Tuntutan warga ini diantaranya meminta untuk dilakukan revisi harga tanah dari yang terendah Rp500 Ribu dan tertinggi Rp1,2 Juta.