Polri menyosialisasikan peran kerja sama dengan Dewan Pers dalam rangka perlindungan kemerdekaan pers pada acara rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2023 di Medan, Sumatera Utara.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo yang hadir mewakili Kapolri pada acara sosialisasi yang diselenggarakan oleh Dewan Pers di Medan, Selasa, menyebut peran penting pers sebagai pilar keempat dalam pembangunan nasional, sehingga Polri mendukung perlindungan kemerdekaan pers.
"Melalui pers, informasi terkait pembangunan dapat terdistribusi dengan mudah dan cepat dan eksponensial," kata Dedi yang membacakan amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Dedi menyampaikan peran penyebarluasan informasi kini tidak hanya dilakukan insan pers, tetapi juga banyak ruang digital saat ini yang diminati masyarakat.
Baca juga: HPN 2023 dan optimalisasi kompetensi wartawan
Selain sebagai ruang informasi, juga untuk mengekspresikan pendapat dan aktivitas lainnya, sehingga muncul sejumlah platform di media sosial.
Namun berbeda dengan media (pers), lanjut dia, peran media dalam menyalurkan informasi dan memberikan literasi harus selalu berpedoman pada aturan, baik Undang-Undang tentang Pers, kode etika jurnalistik maupun perundang-undangan lainnya.
Untuk menjalankan aturan itu, kata Jenderal berbintang dua itu, Polri dan Dewan Pers bersepakat menjalin kerja sama melalui Nota Kesepahaman No: 03/DP/MoU/III/2022 atau Nomor NK/4/III/2022 tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum mengenai penyalahgunaan profesi wartawan.
"Nota kesepahaman ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi Polri dan Dewan Pers dalam berkolaborasi meningkatkan pengawasan tentang publikasi konten dan penyiaran berita," ujarnya.
Baca juga: Hari Pers Nasional dan jurnalisme berkualitas
Sementara itu Ketua Dewan Pers, Ninik menyebutkan kerja sama antara Polri dengan Dewan Pers tentang perlindungan kemerdekaan pers karena seringkali muncul fenomena penyalahgunaan profesi wartawan terlebih memasuki tahun politik.
"Dengan adanya sosialisasi tentang perlindungan kemerdekaan pers ini dapat meningkatkan pengawasan tentang publikasi konten dan penyiaran berita," kata Ninik.
Baca juga: Mirza: Ada yang baru di HPN 2023 yaitu pertemuan wartawan ASEAN
Turun hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut sejumlah tokoh pers dan tokoh nasional dan jajaran Polri, antara lain mantan Ketua Dewan Pers Prof Bagir Manan, Karowasiddik Bareskrim Polri Brigjen Pol Iwan Kurniawan, Kabidhumas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, serta pejabat Dewan Pers
Pada kesempatan itu akademisi yang juga mantan Ketua Dewan Pers, Prof Bagir Manan, menambahkan kemerdekaan pers merupakan ukuran peredaran suatu bangsa, di mana semangat reformasi 1998 merebut kembali kebebasan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo yang hadir mewakili Kapolri pada acara sosialisasi yang diselenggarakan oleh Dewan Pers di Medan, Selasa, menyebut peran penting pers sebagai pilar keempat dalam pembangunan nasional, sehingga Polri mendukung perlindungan kemerdekaan pers.
"Melalui pers, informasi terkait pembangunan dapat terdistribusi dengan mudah dan cepat dan eksponensial," kata Dedi yang membacakan amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Dedi menyampaikan peran penyebarluasan informasi kini tidak hanya dilakukan insan pers, tetapi juga banyak ruang digital saat ini yang diminati masyarakat.
Baca juga: HPN 2023 dan optimalisasi kompetensi wartawan
Selain sebagai ruang informasi, juga untuk mengekspresikan pendapat dan aktivitas lainnya, sehingga muncul sejumlah platform di media sosial.
Namun berbeda dengan media (pers), lanjut dia, peran media dalam menyalurkan informasi dan memberikan literasi harus selalu berpedoman pada aturan, baik Undang-Undang tentang Pers, kode etika jurnalistik maupun perundang-undangan lainnya.
Untuk menjalankan aturan itu, kata Jenderal berbintang dua itu, Polri dan Dewan Pers bersepakat menjalin kerja sama melalui Nota Kesepahaman No: 03/DP/MoU/III/2022 atau Nomor NK/4/III/2022 tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum mengenai penyalahgunaan profesi wartawan.
"Nota kesepahaman ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi Polri dan Dewan Pers dalam berkolaborasi meningkatkan pengawasan tentang publikasi konten dan penyiaran berita," ujarnya.
Baca juga: Hari Pers Nasional dan jurnalisme berkualitas
Pada momentum HPN 2023, mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu berharap sosialisasi peran kerja sama Dewan Pers dan Polri dalam perlindungan kemerdekaan pers yang digelar ini dapat meningkatkan literasi kepada masyarakat terkait maraknya pemberitaan, sehingga masyarakat memiliki imunitas dalam mengonsumsi segala bentuk informasi.
"Terlebih lagi memasuki tahun politik akan terjadi peningkatan berita hoaks, kampanye hitam, politik identitas dan sebagainya yang harus diantisipasi. Harapan kita mampu dan mau menjadi bagian dalam menjaga peradaban," kata Dedi.
"Terlebih lagi memasuki tahun politik akan terjadi peningkatan berita hoaks, kampanye hitam, politik identitas dan sebagainya yang harus diantisipasi. Harapan kita mampu dan mau menjadi bagian dalam menjaga peradaban," kata Dedi.
Sementara itu Ketua Dewan Pers, Ninik menyebutkan kerja sama antara Polri dengan Dewan Pers tentang perlindungan kemerdekaan pers karena seringkali muncul fenomena penyalahgunaan profesi wartawan terlebih memasuki tahun politik.
"Dengan adanya sosialisasi tentang perlindungan kemerdekaan pers ini dapat meningkatkan pengawasan tentang publikasi konten dan penyiaran berita," kata Ninik.
Baca juga: Mirza: Ada yang baru di HPN 2023 yaitu pertemuan wartawan ASEAN
Turun hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut sejumlah tokoh pers dan tokoh nasional dan jajaran Polri, antara lain mantan Ketua Dewan Pers Prof Bagir Manan, Karowasiddik Bareskrim Polri Brigjen Pol Iwan Kurniawan, Kabidhumas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, serta pejabat Dewan Pers
Pada kesempatan itu akademisi yang juga mantan Ketua Dewan Pers, Prof Bagir Manan, menambahkan kemerdekaan pers merupakan ukuran peredaran suatu bangsa, di mana semangat reformasi 1998 merebut kembali kebebasan.
Ia juga menyebut ada 12 pendekatan etik memperkuat 'good governance' yakni tidak mementingkan diri sendiri, integritas, objektif, tanggung jawab, terbuka, kejujuran, kepemimpinan baik, dedikasi, terpercaya, taat hukum, cara-cara baik, dan dasar kebajikan.
"Namun dari semua itu yang harus dimiliki adalah etika menjadi sesuatu yang terdepan dan merupakan standar kebaikan di ruang publik," kata Bagus.