Karawang (ANTARA) - Polres Kabupaten Karawang mengimbau perusahaan jasa pembiayaan (leasing) mengatasi masalah kredit macet pembayaran angsuran kredit kendaraan sesuai ketentuan agar tidak terulang kasus bentrok dengan anggota LSM akibat penarikan kendaraan.
"Imbauan kami kepada pihak leasing, pihak terkait lain serta masyarakat menjalankan sesuai ketentuan yang berlaku saja terkait persoalan kredit macet," kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy, di Karawang, Jumat.
Ia menyebutkan, jika terjadi persoalan atau sengketa mengenai kredit macet, pihak kepolisian juga siap untuk membantu, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Polres Karawang sebelumnya telah melakukan penangkapan tiga orang pelaku dalam peristiwa bentrokan anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) di wilayah Karawang, Jawa Barat.
"Bentrokan terjadi karena salah paham masalah penarikan kendaraan yang dilakukan oleh pelaku," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Penarikan kendaraan dilakukan oleh sejumlah anggota LSM setelah mereka ditugaskan sebagai penagih utang (debt collector) atas kredit macet oleh salah satu perusahaan leasing di Karawang. Kebetulan saat itu konsumennya anggota LSM lain.
Tiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial S alias M, dan A alias B, serta M alias T. Ketiganya melakukan pemukulan terhadap korban YH alias J dan pembacokan terhadap korban SY.
Ia menyampaikan, kejadian bermula pada Selasa (10/1). Saat itu pelaku menanyakan maksud isi pesan suara (voice note) berisi ancaman yang dikirim oleh korban kepada dirinya.
Pada Selasa malam itu, pelaku mendatangi korban di sebuah warung kopi wilayah Kecamatan Karawang Timur
Di lokasi kejadian, pelaku inisial S langsung turun dari kendaraannya dan menghampiri korban YH, diikuti oleh pelaku lain berinisial A. Saat itu korban tengah duduk di warung.
Kemudian korban langsung dihampiri, dan langsung dipukul mengenai wajah sebelah kanan sehingga YH Als J terjatuh.
Korban dipukul sebanyak dua kali oleh pelaku AI, dan dijambak rambutnya oleh pelaku A alias B.
Melihat kejadian tersebut, korban SY yang hendak
melerai namun dihalau oleh pelaku M, dan dihantam menggunakan senjata tajam jenis parang.
”Akibat kejadian tersebut, punggung korban dan dada korban terkena hantaman benda yang mengenai paha sebelah kiri. Sehingga korban mengalami luka 25 jahitan di paha kiri," katanya.
Setelah melakukan aksinya para pelaku meninggalkan lokasi kejadian.
"Kami melakukan pengejaran dan akhirnya menangkap tiga pelaku di wilayah Cikarang," kata dia.
Dari penangkapan itu, polisi menyita satu bilah golok, samurai, serta tiga unit mobil jenis Toyota Rush putih, Toyota Agya hitam, serta mobil Daihatsu Ayla merah.
"Dua pelaku pengeroyokan kami jerat pasal 351 KUHPidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, dan seorang pelaku pembacokan yang mengakibatkan luka berat dijerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Kapolres.
Baca juga: Polres Bogor tangkap dua komplotan "Mata Elang" (video)
Baca juga: Ormas dukung langkah tegas Polres Sukabumi tindak "mata elang"
Baca juga: Kelompok penagih utang lakukan intimidasi sejumlah wartawan Bekasi
Polres Karawang imbau leasing atasi kredit macet sesuai ketentuan
Jumat, 27 Januari 2023 13:28 WIB