Kupang (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 63.218 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Nusa Tenggara Timur mendapatkan manfaat kebijakan pembebasan pajak selama Januari-Desember 2022.
"Tercatat sebanyak 63.218 UMKM di NTT memperoleh manfaat kebijakan pembebasan pajak sepanjang tahun 2022 dengan nilai pajak yang seharusnya dipungut sebesar Rp19,08 miliar," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi NTT Kemenkeu Catur Ariyanto Widodo dalam keterangan yang diterima di Kupang, Senin.
Ia menyampaikan hal itu berkaitan dengan realisasi kebijakan pembebasan pajak bagi pelaku UMKM selama periode Januari-Desember 2022.
Baca juga: 350 UMKM lokal NTT diberdayakan pusat oleh-oleh di Labuan Bajo
Baca juga: Kemenparekraf dorong UMKM Labuan Bajo kreatif dan inovatif melalui "aksilarasi"
Catur menjelaskan pemberlakuan pembebasan pajak bagi UMKM tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Aturan tersebut diberlakukan bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu, tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak.
Ia menjelaskan, setiap bulan selama Januari-Desember 2022, sekitar 4-6 ribuan pelaku UMKM dibebaskan dari pajak dengan total nilai pajak yang seharusnya dipungut berkisar Rp1 miliar-Rp2 miliar per bulan.
Baca juga: DD Ronting: Berbagi Berkah untuk Sesama di Flores
Pelaku UMKM tersebut, kata dia, memiliki omzet usaha mereka berkisar Rp200 juta hingga Rp400 juta.
Catur menjelaskan pemberlakuan pembebasan pajak tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terhadap pemberdayaan UMKM termasuk di NTT.
Melalui kebijakan ini, kata dia, diharapkan pelaku UMKM mampu mempertahankan usahanya di tengah kondisi pandemi COVID-19 yang masih berlangsung.
Ada 63.218 pelaku UMKM NTT dapatkan manfaat pembebasan pajak selama 2022
Senin, 9 Januari 2023 13:00 WIB
Tercatat sebanyak 63.218 UMKM di NTT memperoleh manfaat kebijakan pembebasan pajak sepanjang tahun 2022 dengan nilai pajak yang seharusnya dipungut sebesar Rp19,08 miliar.