Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin, membacakan pakta integritas untuk menjaga netralitas politik saat tahapan Pemilu 2024 berlangsung melalui ikrar bersama dilanjutkan penandatanganan pakta integritas.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan secara langsung memimpin sekaligus membacakan ikrar pakta integritas dalam apel Korpri yang juga dihadiri KPU serta Bawaslu Kabupaten Bekasi.
"ASN memiliki tanggung jawab sebagai pelayan publik dituntut menjaga marwah sebagai pengayom masyarakat dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. ASN juga tidak boleh terpengaruh sirkulasi kekuasaan politik," katanya di Cikarang, Senin.
Dani menjelaskan netralitas ASN sebenarnya telah tercantum dan diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 terkait pembinaan jiwa Korps dan kode etik pegawai negeri sipil serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga mengeluarkan surat bernomor B/71/M/SN.00.00/2017 memuat sejumlah aturan antara lain larangan ASN melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.
ASN juga dilarang memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah. Mereka juga dilarang mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.
Kemudian ASN dilarang menghadiri deklarasi bakal calon atau bakal pasangan calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dengan menggunakan ataupun tidak menggunakan atribut bakal calon dan partai politik.
Dilarang mengunggah, menanggapi seperti memberi tanda menyukai, berkomentar, dan sejenis atau menyebarluaskan gambar ataupun foto bakal calon atau bakal pasangan calon kepala daerah, termasuk mengomentari visi misi bakal calon maupun keterkaitan lain dengan pasangan calon atau calon kepala daerah secara daring maupun media sosial.
"Itu pun berlaku bagi calon presiden. Tidak bisa dan tidak boleh like komentar pada yang telah menyatakan sebagai bakal calon presiden, gubernur, walikota, dan sebagainya," katanya.
ASN pun dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan serta dilarang menjadi pembicara atau narasumber dalam pertemuan partai politik.
"Simbol tangan Bekasi Berani ini juga harus segera dipatenkan. Takut digunakan partai calon atau pasangan calon. Kalau sudah dipakai partai kita tidak bisa pakai simbol golok ini lagi. Ini hak paten Kita Kabupaten Bekasi. Belum saya lihat, kode tangan seperti ini," katanya.
Menurut Dani pergantian pimpinan baik pada Pilkada, Pilgub, maupun Pilpres tidak akan mengganggu stabilitas ASN mengingat netralitas ASN menjadi objek pengawasan, tidak hanya oleh Bawaslu tetapi juga komisi ASN dan masyarakat umum.
Berdasarkan data BKN bidang pengawasan kepegawaian, hasil review netralitas ASN terdapat 91 pelanggaran yang terjadi pada pemilu sebelumnya. 99,5 persen pelanggaran dilakukan oleh pegawai pada instansi pemerintah daerah, 179 orang telah mendapat sanksi disiplin, 120 orang telah mendapat sanksi kode etik, dan 690 orang masih dalam tahap pemeriksaan.
Bupati berharap sebanyak 11.259 orang ASN yang ada di Kabupaten Bekasi dapat menjaga netralitas, sebagaimana diatur dalam surat Menteri PANRB tersebut.