Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyerahkan 30 bibit tanaman endemik Edelwies Jawa untuk dibudidayakan oleh Taman Safari Indonesia (TSI) Bogor di sekitar Istana Panda untuk menjadi percontohan agar ke depan tidak ada lagi yang memetik bunganya di alam.
"Dengan adanya budidaya ini diharapkan nanti tidak ada lagi yang memetik Edelwis di alam, tetapi bisa mendapatkan edelwis hasil budidaya, akan kita kerjasamakan dengan Taman Safari," kata Direktur KKHSGH, Ditjen KSDAE KLHK Indra Explotasi kepada wartawan di peringatan 5 tahun Panda TSI Bogor, Puncak Cisarua, Senin.
Indra menyampaikan, melalui budidaya tamanan dengan bunga yang indah biasa disebut bunga abadi, Edelwis dari hasil budidaya, ke depan dapat menjadi alternatif perekonomian masyarakat.
Baca juga: KLHK apreasiasi TSI Bogor kerja sama konservasi panda Indonesia-China
Bibit tanaman Edelweis Jawa yang diserahkan kepada TSI merupakan tanaman yang berada di Gunung Gede Pangrango tak jauh dari lembaga konservasi satwa itu.
Diketahui, sejauh ini bagi pemetik bunga Edelweis di alam, sanksi pidana penjara paling berat lima tahun dan denda paling besar Rp100 Juta bagi siapapun yang memetik atau pun mencabut bunga edelweis (Anaphalis javanica, Boerl).
Sanksi pidana itu sesuai yang disebutkan dalam pasal 40 UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Namun demikian, kata Indra, ketika tumbuhan atau satwa yang dilindungi menghasikan anakan generasi kedua, ketiga dan seterusnya bisa dimanfaatkan. Status hewan atau tumbuhan tersebut tetap dilindungi, akan tetapi dapat diperjualbelikan dengan mekanisme izin yang berlaku. Manfaat ekonomi itu dapat dilakukan setelah TSI berhasil membudidayakan.
Baca juga: Taman Safari dan KLHK selenggarakan lomba foto dan video satwa 2022
Kata dia, Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 1999 tentang pemanfaatan terhadap tumbuhan dan satwa liar. Ada beberapa tujuan dari pemanfaatan tersebut, antara lain untuk penelitian, penangkaran, dan salah satunya untuk budidaya.
Area Istana Panda yang sudah menjadi salah satu ikon TSI, akan dihiasi dengan tanaman endemik yang eksotik.
Sementara, hasil pengembangbiakannya bisa memberikan kemaslahatan bagi masyarakat berupa alternatif usaha budidaya.
Direktur Taman Safari Indonesia (TSI) Gruop, Jansen Manansang menyambut kepercayaan KLHK untuk lembaga konservasinya dapat mengembangbiakkan tanaman Edelweis.
Baca juga: TSI Bogor perkenalkan bayi beruang coklat baru
Hadirnya bibit tanaman tersebut, menambah semangat lima tahun kedatangan panda ke TSI. Edelwies ke depan akan mengelilingi Istana Panda yang akan menjadi daya tarik baru bagi pengunjung dan tantangan konservasi baru bagi TSI.
"Sebagai leading konservasi,Taman Safari Indonesia berterima kasih kepada semua elemen, karena telah membantu dan mendukung seluruh kegiatan konservasi selama 5 tahun ini dan kedepannya," katanya.
"Dengan adanya budidaya ini diharapkan nanti tidak ada lagi yang memetik Edelwis di alam, tetapi bisa mendapatkan edelwis hasil budidaya, akan kita kerjasamakan dengan Taman Safari," kata Direktur KKHSGH, Ditjen KSDAE KLHK Indra Explotasi kepada wartawan di peringatan 5 tahun Panda TSI Bogor, Puncak Cisarua, Senin.
Indra menyampaikan, melalui budidaya tamanan dengan bunga yang indah biasa disebut bunga abadi, Edelwis dari hasil budidaya, ke depan dapat menjadi alternatif perekonomian masyarakat.
Baca juga: KLHK apreasiasi TSI Bogor kerja sama konservasi panda Indonesia-China
Bibit tanaman Edelweis Jawa yang diserahkan kepada TSI merupakan tanaman yang berada di Gunung Gede Pangrango tak jauh dari lembaga konservasi satwa itu.
Diketahui, sejauh ini bagi pemetik bunga Edelweis di alam, sanksi pidana penjara paling berat lima tahun dan denda paling besar Rp100 Juta bagi siapapun yang memetik atau pun mencabut bunga edelweis (Anaphalis javanica, Boerl).
Sanksi pidana itu sesuai yang disebutkan dalam pasal 40 UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Namun demikian, kata Indra, ketika tumbuhan atau satwa yang dilindungi menghasikan anakan generasi kedua, ketiga dan seterusnya bisa dimanfaatkan. Status hewan atau tumbuhan tersebut tetap dilindungi, akan tetapi dapat diperjualbelikan dengan mekanisme izin yang berlaku. Manfaat ekonomi itu dapat dilakukan setelah TSI berhasil membudidayakan.
Baca juga: Taman Safari dan KLHK selenggarakan lomba foto dan video satwa 2022
Kata dia, Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 1999 tentang pemanfaatan terhadap tumbuhan dan satwa liar. Ada beberapa tujuan dari pemanfaatan tersebut, antara lain untuk penelitian, penangkaran, dan salah satunya untuk budidaya.
Area Istana Panda yang sudah menjadi salah satu ikon TSI, akan dihiasi dengan tanaman endemik yang eksotik.
Sementara, hasil pengembangbiakannya bisa memberikan kemaslahatan bagi masyarakat berupa alternatif usaha budidaya.
Direktur Taman Safari Indonesia (TSI) Gruop, Jansen Manansang menyambut kepercayaan KLHK untuk lembaga konservasinya dapat mengembangbiakkan tanaman Edelweis.
Baca juga: TSI Bogor perkenalkan bayi beruang coklat baru
Hadirnya bibit tanaman tersebut, menambah semangat lima tahun kedatangan panda ke TSI. Edelwies ke depan akan mengelilingi Istana Panda yang akan menjadi daya tarik baru bagi pengunjung dan tantangan konservasi baru bagi TSI.
"Sebagai leading konservasi,Taman Safari Indonesia berterima kasih kepada semua elemen, karena telah membantu dan mendukung seluruh kegiatan konservasi selama 5 tahun ini dan kedepannya," katanya.