Karawang (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang, Jabar, tengah menyiapkan sanksi untuk PT Pindo Deli Pupl & Paper Mills II terkait dengan peristiwa keracunan dengan korban warga Kampung Cigempol Karawang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang Wawan Setiawan saat dihubungi di Karawang, Minggu, mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih mencari penyebab peristiwa keracunan dengan korban warga Kampung Cigempol, Desa Kutamekar, Ciampel.
Ia mengatakan bahwa pihaknya melakukan berbagai rapat koordinasi secara maraton untuk mengusut penyebab terjadinya peristiwa keracunan tersebut.
Baca juga: Polres Karawang periksa sejumlah saksi terkait peristiwa keracunan gas pabrik
"Kami terus melakukan rapat koordinasi untuk mengevaluasi hasil temuan di lapangan," kata dia.
Hal tersebut dilakukan karena keracunan yang dialami warga di sekitar pabrik Pindo Deli itu sering kali terjadi.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang akan memanggil manajemen PT Pindo Deli Pupl & Paper Mills II pada hari Senin (19/9) untuk dimintai keterangan.
"Pada hari yang sama nanti akan kami umumkan sanksi yang diberikan kepada pihak perusahaan," kata Wawan.
Baca juga: Wabup Karawang sayangkan terjadinya keracunan gas dari pabrik Pindo Deli II
Pada Rabu (14/9) puluhan warga Kampung Cigempol, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang dibawa ke Rumah Sakit Rosela setelah mengalami keracunan gas klorin dari PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II.
Catatan pihak Rumah Sakit Rosela, pada hari itu terdapat 36 warga yang keracunan hingga harus dirawat di rumah sakit. Selain itu, ada juga belasan warga lainnya yang mendapat perawatan di klinik desa akibat keracunan gas pabrik PT Pindo Deli II.
Peristiwa keracunan akibat gas pabrik PT Pindo Deli itu sudah terjadi berulang kali, bahkan nyaris setiap tahun sejak 2016 hingga tahun ini.
Baca juga: Polres Karawang dalami peristiwa keracunan gas klorin Pindo Deli
Kejadian terparah terjadi pada tahun 2018, cukup banyak warga yang keracunan gas pabrik hingga dibawa ke rumah sakit. Atas peristiwa itu, pada bulan Mei 2018 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang sempat mencabut izin operasional PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II Caustic Soda Plant.
Pencabutan izin operasional itu tertuang dalam Keputusan Kepala DLHK Karawang Nomor 180/Kep.190-PPL/2018 tertanggal 18 Mei 2018.
DLHK Karawang siapkan sanksi untuk Pindo Deli terkait peristiwa keracunan gas
Minggu, 18 September 2022 20:04 WIB
Kami terus melakukan rapat koordinasi untuk mengevaluasi hasil temuan di lapangan.