Bandarlampung (Antara Megapolitan) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bekerjasama dengan Kementerian Keuangan RI memfasilitasi penyelesaian kewajiban hibah/bantuan pendanaan antara Kabupaten Tulang Bawang dengan Kabupaten Mesuji.
"Hal ini guna melakukan percepatan penyelesaian kewajiban hibah/bantuan pendanaan antara daerah induk dengan Daerah Otonomi baru (DOB)," kata Kepala Biro (Karo) Humas dan Protokol Pemeritah Provinsi Lampung, Bayana, ketika ketika menginformasikan hasil rapat pembahasan perihal tersebut di Bandarlampung, Selasa (01/03/2016).
Bayana menjelaskan, ketika memimpin rapat tersebut, Kepala Biro Otonomi Daerah Pemprov Lampung, Chandri menjelaskan bahwa rapat ini sekaligus dilakukan pendandatanganan Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian Kewajiban Hibah/Bantuan antara Kabupaten Tulang Bawang dengan Mesuji.
Hal itu terkait dengan pelunasan sisa kewajiban hibah/bantuan sebesar Rp9,5 Miliar dari Kabupaten Tulang Bawang kepada Kabupaten Mesuji.
"Dari rapat ini disepakati bahwa Kabupaten Tulang Bawang akan menyelesaikan sisa kewajiban hibah secara bertahap dimulai dari bulan April sampai dengan Agustus 2016," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Pembiayaan Penataan Daerah Kementerian Keuangan RI, Wahyudi Sulestyanto menjelaskan bahwa sebagaimana UU RI No. 49/2008 tanggal 26 November 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung, disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintah Kabupaten Mesuji sebesar Rp5 Miliar setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, serta untuk pelaksaanaan pemilihan bupati/wakil bupati Mesuji pertama kali sebesar Rp2 Miliar.
"Dalam kesepakatan ini juga disepakati, apabila sampai dengan bulan Agustus 2016 tidak diselesaikan kewajiban hibah, maka akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan No. 215/PMK.07/2015 dalam Tahun Anggaran 2016 sebesar sisa kewajiban hibah yang belum dibayar," jelasnya pula.
Sedangkan Perwakilan Kabupaten Tulang Bawang, Asisten Bidang Pemerintahan, Pahada Hidayat dan Sekda Kabupaten Mesuji, Rizal Fauzi menjelaskan, kedua belah pihak menyepakati dan telah menandatangani berita acara kesepakatan dan diharapkan ke depan setiap penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan kewilayahan agar mengacu pada UU No.49/2008.
Kepala Bagian (Kabag) Humas pada Biro Humas dan Protokol Pemprov Lampung, Heriyansyah menambahkan bahwa rapat ini digelar dalam rangka menindaklanjuti Surat Menteri Keuangan RI No. S-23/PK.4/2016, Tanggal 12 Februari 2016, tentang Rekomendasi atas Kebijakan Pemotongan DAU/DBH bagi Daerah yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan kepada DOB.
Turut hadir pada rapat tersebut Inspektur Provinsi Lampung, Sudarno Eddi, Perwakilan Biro Keuangan, Perwakilan Kementerian Keuangan RI, Perwakilan Kabupaten Tulang Bawang dan Kabupaten Mesuji, serta sejumlah instansi terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. (Rls/MTh).
Pemprov Lampung Fasilitasi Penyelesaian Hibah Tulang Bawang-Mesuji
Selasa, 1 Maret 2016 19:12 WIB
Apabila sampai dengan bulan Agustus 2016 tidak diselesaikan kewajiban hibah, maka akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan No. 215/PMK.07/2015.