"ASN akan melaksanakan cuti sesuai aturan pemerintah pusat, karena kondisi sudah membaik dan sudah dua tahun ASN tidak mudik Lebaran," kata Dedie Rachim di Kota Bogor, Kamis.
Menurut Dedie, sebelumnya ASN perlu memahami aturan yang ditetapkan pemerintah baik mengenai cuti Lebaran maupun cuti tahunan kini diperbolehkan diambil bersamaan.
Baca juga: Menpan RB: ASN boleh tambahkan jatah cuti tahunan diperiode cuti bersama
ASN yang mengambil cuti lebih lama saat Lebaran harus memastikan protokol kesehatan jika dipergunakan untuk mudik ke kampung halaman.
Ketentuan cuti tahunan sebagai tambahan periode cuti bersama Idul Fitri itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai ASN selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo di Jakarta, Rabu (13/4).
Sementara untuk cuti Lebaran 2022, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Baca juga: Pemerintah geser agenda hari libur nasional 2021
Dalam SKB tersebut, Pemerintah menetapkan cuti bersama untuk Idul Fitri 1443 Hijriah berlangsung selama empat hari, yakni pada 29 April serta 4, 5, 6 Mei.
Cuti hari raya kali ini, kata Dedie, setelah dua tahun tertahan Pandemi COVID-19 bukan berarti boleh lengah terhadap potensi penyebaran penyakit menular itu.
Terlebih, kata dia, pemerintah daerah masih akan menunggu kebijakan-kebijakan detail mengenai mudik dan cuti lebaran dari pemerintah pusat.
Sebelumnya, dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Kamis, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan aparatur sipil negara (ASN) boleh mengambil jatah cuti tahunan saat sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah.
Baca juga: Libur dan cuti bersama akhir tahun, Menko PMK: Presiden minta ada pengurangan
Pernyataannya menindaklanjuti rapat tingkat menteri pada Jumat (1/4), yang terdapat permohonan dari Kepolisian Negara RI (Polri) dan Kementerian Perhubungan agar pegawai negeri sipil dibolehkan menambah cuti tahunan pada sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Hal itu dimaksudkan agar dapat membantu memecah padatnya arus mudik pada saat periode cuti bersama Idul Fitri," kata Tjahjo.