Karawang (Antara Megapolitan) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tidak menyediakan tempat pemungutan suara khusus di rumah sakit pada hari pemilihan umum kepala daerah setempat 9 Desember 2015.
"TPS (tempat pemungutan suara) khusus hanya ada satu, di lembaga pemasyarakatan. Kalau di rumah sakit tidak disiapkan," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat Adam Bahtiar, di Karawang, Selasa.
Ia mengatakan, seluruh pasien rumah sakit yang tercatat sebagai pemilih pada Pilkada Karawang bisa mencoblos atau menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit.
Adam mewajibkan agar seluruh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang berada dekat rumah sakit aktif mendatangi pemilih yang terbaring di rumah sakit.
Hal tersebut diberlakukan agar para pemilih yang sakit dan dalam perawatan di rumah sakit tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Karawang.
"Pemilih yang sakit dan sedang dirawat itu menjadi tanggung jawab petugas KPPS yang berdekatan dengan rumah sakit," kata dia.
Pada Pilkada Karawang yang akan digelar pada Rabu (9/12), KPU Karawang menyiapkan 2.628 TPS di 309 desa/kelurahan sekitar 30 kecamatan se-Karawang.
Pilkada Karawang diikuti enam pasangan calon bupati/wakil bupati dari jalur partai politik dan perseorangan.
Keenam pasangan itu Nace Permana/Yenih (jalur perseorangan), Akhmad Marjuki/Dedi Gumelar (PDIP, Hanura dan PBB) serta Cellica Nurrachadiana/Ahmad Zamakhsyari (Demokrat, PKB dan PAN).
Serta, Daday Hudaya/Edy Yusuf (perseorangan), Nanan Taryana/Asep Agustian (perseorangan), serta Saan Mustopa/Iman Sumantri (Golkar, Gerindra dan NasDem).
Pilkada Karawang Tanpa TPS Di Rumah Sakit
Selasa, 8 Desember 2015 12:05 WIB
TPS (tempat pemungutan suara) khusus hanya ada satu, di lembaga pemasyarakatan. Kalau di rumah sakit tidak disiapkan.