Jakarta (ANTARA) - Ekonom dan pakar kebijakan publik Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat menyatakan perusahaan perlu mengambil langkah strategis untuk memastikan bahwa kenaikan usia pensiun tidak akan mengganggu operasional.
“Perusahaan perlu mengadopsi strategi memastikan bahwa kebijakan tidak berdampak negatif pada operasional mereka,” kata Achmad Nur Hidayat saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.
Jika para pekerja senior tidak mampu mempertahankan produktivitas mereka maka hal tersebut dapat mempengaruhi kinerja perusahaan secara keseluruhan.
Perusahaan dapat memberikan dukungan kepada para pekerja senior melalui program pelatihan, penyesuaian beban kerja, serta penyediaan akses layanan kesehatan.
Baca juga: Menaker: Kenaikan usia pensiun masih berdasarkan PP No.45/2015
Selain kinerja perseroan, Achmad menyatakan bahwa kenaikan usia pensiun tersebut juga berpotensi berdampak terhadap pasar tenaga kerja.
Hal tersebut karena dengan bertambahnya usia pensiun, posisi-posisi strategis di perusahaan akan ditempati oleh pekerja senior untuk waktu yang lebih lama.
“Hal ini dapat memperlambat regenerasi tenaga kerja, mengurangi peluang bagi generasi muda untuk memasuki dunia kerja, dan menyebabkan stagnasi karir bagi mereka yang sudah bekerja,” imbuhnya.
Pemerintah resmi menaikkan usia pensiun para pekerja yang menjadi peserta program Jaminan Pensiun yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan dari 58 tahun menjadi 59 tahun pada 2025 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Baca juga: Pensiun pada usia 59 tahun