Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melarang produk iPhone 16 buatan Apple, AS, masuk ke dalam negeri lantaran perusahaan asing itu belum memperpanjang sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai syarat mutlak yang wajib dipenuhi.
Dalam proses perpanjangan sertifikasi TKDN periode 2024--2026 awalnya pihak Apple mengirimkan proposal investasi senilai 100 juta dolar AS atau Rp1,62 triliun kepada Kementerian Perindustrian.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan proposal itu tidak sesuai dengan perhitungan teknokratis dengan mengedepankan empat prinsip berkeadilan.
Empat prinsip itu antara lain perbandingan investasi Apple di negara-negara selain Indonesia, perbandingan investasi jenama handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) lain yang ada di tanah air, penciptaan nilai tambah serta penerimaan negara, dan penciptaan lapangan kerja dari realisasi investasi yang dihasilkan.
Baca juga: Menperin: Negosiasi dengan Apple tak mudah
Nilai yang dikucurkan oleh Apple tidak sebanding dengan apa yang didapatkan perusahaan tersebut dari hasil penjualannya di Indonesia.
Pada 2023 saja, Apple meraup Rp30 triliun dari prnjualan produk iPhone sebanyak 2,61 juta unit, pangsa penjualan terbesar di ASEAN.
Padahal investasi Apple di Vietnam jauh lebih besar, yakni, 15,84 miliar dolar AS atau Rp252 triliun yang berimplikasi pada pembukaan lapangan pekerjaan hingga 200 ribu orang. Produk yang dijual di Vietnam hanya 1,43 juta unit.
Pada 7 Januari, Vice President of Global Policy Apple Nick Amman tiba di Indonesia untuk melangsungkan negosiasi dengan Kemenperin, serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Dengan negosiasi yang dilakukan bersama Kemenperin, pihak Apple fokus membahas perpanjangan sertifikasi TKDN, sedangkan dengan pihak BKPM, Apple melakukan pembahasan terkait rencana investasinya di Indonesia.
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bachtiar Rifai menyebut, idealnya investasi Apple di Indonesia minimal satu per tiga dari total investasi yang digelontorkan perusahaan itu di Vietnam, atau sekitar 5 miliar dolar AS.
Meski demikian, perusahaan tersebut sudah menyampaikan komitmennya untuk membangun fasilitas produksi aksesoris AirTag di Batam kepada BKPM dengan nilai investasi 1 miliar dolar AS atau Rp16,2 triliun.
Baca juga: Soal investasi Apple, ekonom sarankan perkuat empat hal
Apabila merujuk pada Permenperin Nomor 29 Tahun 2017, rencana penanaman modal yang dilakukan oleh Apple tidak masuk dalam kategori skema perpanjangan TKDN manapun.
Hal ini karena AirTag merupakan aksesoris yang tidak melekat langsung atau menjadi bagian komponen utama dari telepon genggam.
Pemerintah tidak menetapkan batas waktu dalam proses negosiasi, karena menginginkan perusahaan itu menggelontorkan dana yang sesuai dari apa yang didapat.
Apple juga memiliki sisa utang investasi sebesar 10 juta dolar AS atau Rp162 miliar yang berasal dari komitmen perpanjangan TKDN periode 2020--2023.
Tentunya, pemerintah Indonesia menagih utang tersebut dan Apple berjanji akan membayarnya.
Sejak tahun 2018--2023 atau selama tujuh tahun, Indonesia menilai perusahaan raksasa asal Amerika Serikat itu kurang patuh dalam menerapkan skema inovasi perpanjangan TKDN.
Apabila Apple tidak segera melakukan RnD dan membayar utang, sanksi berupa pencabutan nilai TKDN bagi produk-produknya telah mengintai.
Baca juga: Investasi Apple dinilai bantu peningkatan penanaman modal asing