Kota Bogor (ANTARA) - Penjabat Wali Kota Bogor Hery Antasari memulai transisi program Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, dengan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Bogor Dedie A Rachim dan Jenal Mutaqin.
Hery di Kota Bogor, Jumat, mengatakan masa transisi ini diawali pembahasan sejumlah permasalahan daerah, dengan mengundang Dedie-Jenal usai rapat paripurna bersama DPRD Kota Bogor pekan depan.
Ia menjelaskan, akan ada sejumlah isu yang dibahas pada pertemuan itu, mulai dari masalah fundamental hingga rencana sistematik yang akan dilakukan pemerintah.
"Intinya, isu-isu dalam rangka percepatan Dedie-Jenal dan Quick Win dari Dedie-Jenal agar segera 'berlari' setelah pelantikan," katanya.
Baca juga: KPU tetapkan Dedie-Jenal sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor terpilih
Beberapa masalah yang akan dibahas seperti masalah transportasi massal BisKita Trans Pakuan yang saat ini sedang berhenti beroperasi. Kemudian mengenai pendidikan, Pekan Olahraga Provinsi, penanganan sampah, rumah tidak layak huni, dan beberapa program lain yang menjadi visi Dedie-Jenal.
Menurut Hery, hasil pembahasan itu akan diharmonisasikan melalui APBD tahun anggaran 2025 serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Bogor untuk tahun 2026.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan Dedie A Rachim-Jenal Mutaqin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Bogor pada Rapat Pleno Terbuka di Gedung Braja Mustika, Kelurahan Menteng, Kamis (9/1).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Bogor Dian Askhabul Yamin saat membacakan penetapan, menyebutkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor nomor urut 3 itu memperoleh suara sebanyak 183.500 atau 36,79 persen.
Penetapan tersebut dituangkan dalam berita acara nomor 4/PL.02.7-BA/3271/2025 tentang penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor terpilih tahun 2024.
"Jumlah perolehan suara 183.500, jumlah perolehan suara dalam persen 36,79 persen ditetapkan sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor terpilih tahun 2024," kata Dian.
Proses penetapan ini dilakukan berdasarkan penerimaan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengonfirmasi tidak adanya sengketa hasil Pemilu di Kota Bogor.
Baca juga: KPU Kota Bogor lanjutkan proses penetapan wali kota-wakil wali kota terpilih