Jakarta (Antara Megapolitan) - Mahkamah Kehormatan Dewan mengundur jadwal persidangan dengan agenda memanggil Ketua DPR Setya Novanto, semula dijadwalkan pada Senin (7/12) pukul 09.00 WIB menjadi pukul 13.00 WIB, tanpa alasan jelas.
"Seharusnya sidang pukul 09.00 WIB, namun tiba-tiba saya mendapat pesan singkat diundur menjadi 13.00 WIB, tanpa penjelasan pengundurannya," kata anggota MKD Akbar Faisal di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan kalau ada hal-hal yang layak untuk dijadikan alasan pengunduran itu maka bisa diterima, namun apabila tidak maka itu bisa dipertanyakan.
Menurut dia, saat ini MKD melakukan rapat internal dahulu, namun dirinya tidak mengerti apa agendanya.
"Kita lihat saja dulu namun yang pasti sidangnya harus terbuka dan sesuai dengan jadwal serta tidak ada penundaan yang tidak perlu," ujarnya.
Menurut politikus Partai Nasdem itu, berdasarkan UU, semua sidang-sidang di DPR berlangsung secara terbuka kecuali untuk hal-hal yang disepakati. Dia menilai ada beberapa hal yang bisa menyebabkan sidang di DPR berlangsung tertutup, namun secara keseluruhan bisa berlangsung terbuka.
"Masyarakat mau tahu pertarungannya di MKD seperti apa namun sebenarnya tidak ada, namun yang ada adalah keinginan beberapa pihak agar sidang tertutup," ungkapnya.
Anggota MKD dari Fraksi Gerindra, Supratman membenarkan penundaan sidang tersebut disebabkan ada tugas Ketua DPR yang tidak bisa ditinggalkan.
Dia juga mengapresiasi Novanto yang hanya menunda kedatangannya menjadi pukul 13.00 WIB dan tetap hadir pada sidang hari Senin (7/12).
"Namun kita perlu apresiasu dia cuma minta tunda hingga pukul 13.00 WIB dan tetap akan hadir," ucapnya.
Dia mengatakan terkait sifat sidang yang berlangsung terbuka atau tertutup, lebih baik diserahkan pada permintaan Novanto.
Sidang MKD Soal Setya Novanto Mundur
Senin, 7 Desember 2015 11:26 WIB
Saat ini MKD melakukan rapat internal dahulu, namun dirinya tidak mengerti apa agendanya.