Kabupaten Bogor (ANTARA) - Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Advokat Indonesia (DPC AAI) Kabupaten Bogor, Jawa Barat menyetujui penundaan Musyawarah Nasional (Munas) VI karena peningkatan kasus penularan COVID-19 varian Omicron.
"Menyetujui dan memahami bahwa Munas VI AAI harus ditunda sampai waktu yang kondusif untuk penyelenggaraan Munas VI AAI," ungkap Ketua DPC AAI Kabupaten Bogor, Sondang Tarida Tampubolon dalam keterangan tertulisnya yang diterima Antara di Bogor, Rabu.
Menurut dia, DPC AAI Kabupaten Bogor tetap mengakui kepemimpinan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AAI dengan ketua umumnya Muhammad Ismak hingga terselenggaranya munas.
Sondang memastikan bahwa DPC AAI Kabupaten Bogor solid dalam menyikapi penundaan munas yang semula direncanakan berlangsung pada 11-13 Februari 2022.
“Menolak dan tidak mengakui segala bentuk deklarasi ketua umum baru yang tidak sesuai AD/ART AAI dan telah mencederai nama besar dan nama baik AAI serta meminta kepada DPP untuk mengambil tindakan tegas bagi siapa pun yang melanggar ketentuan AD/ART AAI,” kata Sondang.
Ia memberikan masukan kepada DPP AAI untuk segera mencari format penyelenggaraan Munas VI AAI yang menyesuaikan dengan situasi pandemi, yakni digelar secara daring.
“Apabila Munas VI AAI diputuskan secara daring, maka kami DPC AAI Kabupaten Bogor merekomendasikan tempat penyelenggaraan Munas VI AAI diadakan bersama di satu wilayah, yakni Kabupaten Bogor,” tuturnya.
Sebagai informasi, Munas VI AAI semula direncanakan berlangsung pada 11-13 Februari 2022 di lima wilayah yakni Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, dan Bali sebagai tempat pemilihan munas (TPM).
AAI Bogor setujui Munas VI ditunda karena COVID-19
Rabu, 16 Februari 2022 18:49 WIB