Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Paguyuban pedagang kaki lima di Sentra Grosir Cikarang (SGC) kini telah terlindungi program BPJAMSOSTEK yang ditunjukkan pada kepesertaan secara simbolis saat deklarasi Paguyuban PKL Pasar Baru Cikarang yang dirangkaikan dengan santunan anak yatim.
Penyerahan simbolis kepesertaan secara langsung diserahkan oleh Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Bekasi Cikarang Andry Rubiantara Didampingi Ketua Paguyuban PKL Pasar Baru Cikarang Abun Nurhasan di SGC, Rabu.
"Tahap awal seluruh pengurus Paguyuban PKL SGC protected program kami melalui program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. seluruh pedagang kaki lima sebanyak lebih kurang 435 orang segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJAMSOSTEK," kata Andry Rubiantara.
Baca juga: Klaim BPJAMSOSTEK Cikarang selama 2021 capai Rp481,4 miliar
Andry mengatakan semua profesi memiliki risiko kerja termasuk pedagang kaki lima. Dengan adanya perlindungan ini diharapkan para pedagang merasa semakin nyaman dan aman karena sudah terlindungi program BPJAMSOSTEK.
BPJMSOSTEK sebagai penyelenggara program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja pada sektor formal (penerima upah) dan informal (bukan penerima upah).
Program jaminan kecelakaan kerja yang memberikan manfaat pengobatan dan perawatan tak terbatas sesuai indikasi medis di fasilitas kesehatan yang dilindungi oleh BPJAMSOSTEK, santunan tidak mampu bekerja, dan program Return To Work .
Baca juga: BPJAMSOSTEK Cikarang mengajak masyarakat bersama-sama perangi korupsi
Jika terjadi risiko meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, kata Andry, maka ahli waris pekerja berhak menerima santunan yang besarnya setara dengan 48 kali upah.
"Jika terjadi risiko kematian bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris menerima jaminan kematian sebesar Rp42 juta ditambah bea siswa kepada dua orang anak dengan total sebesar Rp174 juta," katanya.
Ketua Paguyuban PKL Pasar Baru Cikarang Abun Nurhasan mengatakan ke depan paguyuban ini diharapkan bisa menjadi mata, telinga, dan rumah yang nyaman bagi para PKL yang ada di pasar Cikarang.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Cikarang perluas layanan melalui gerai di Mal Pelayanan Publik
"Sebab ketika ada musibah yang menimpa pelaku, tidak ada bantuan. Selain itu dengan adanya perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan diharapkan pelaku dapat meningkatkan produktivitas sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan karena pedagang bisa bekerja dengan aman dan nyaman," katanya.
Paguyuban pedagang kaki lima di Sentra Grosir Cikarang terlindungi BPJAMSOSTEK
Rabu, 26 Januari 2022 19:26 WIB
Tahap awal seluruh pengurus Paguyuban PKL SGC protected program kami melalui program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.