Semarang (Antara Megapolitan) - Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) PWI Provinsi Jawa Tengah menyoroti optimalisasi sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun 2015.
LPP PWI Jateng bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng menggelar diskusi bertajuk "Optimalisasi Sentra Gakkumdu dalam Pilkada Serentak pada Rabu(2/12), kata Ketua Panitia Diskusi Haryanto didampingi Sekretaris Stefy Thenu di Semarang, Senin.
Diskusi mengambil tempat Gedung Pers, Jalan Trilomba Juang Nomor 10 Semarang itu akan menampilkan pembicara Kapolda Jateng Irjen Pol Noer Ali, Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng Hartadi, MH, Ketua Bawaslu Jateng Abhan Misbach, SH, dan Ketua PWI Jateng Amir Machmud N.S,MH.
Diskusi yang dipandu Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Provinsi Jateng Teguh Purnomo, M.Hum, M.Kn. mengundang 50 orang dari berbagai kalangan, antara lain polres, kejari, dan Panwaslu Kabupaten/Kota di Jateng, serta wartawan.
Diskusi, lanjut dia, mencoba membahas bagaimana agar Sentra Gakkumdu yang di dalamnya terdapat kepolisian, kejaksaan, dan panwas dapat bekerja sama secara optimal untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran pidana pilkada.
"Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, Sentra Gakkumdu tetap dipertahankan. Namun, Sentra Gakkumdu harus mengevaluasi dan mereformasi dirinya agar lebih baik dalam menindak pidana pemilihan dalam pilkada nanti," ujarnya.
Peran Sentra Gakkumdu dinilai sebagian kalangan, kata Haryanto, masih belum efektif dan maksimal dalam menangani kasus-kasus tindak pidana pemilihan, di samping belum terkoordinasi dan masih terkesan berjalan sendiri-sendiri.
LPP PWI Jawa Tengah Soroti Sentra Gakkumdu Pilkada
Senin, 30 November 2015 18:56 WIB
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, Sentra Gakkumdu tetap dipertahankan. Namun, Sentra Gakkumdu harus mengevaluasi dan mereformasi dirinya agar lebih baik dalam menindak pidana pemilihan dalam pilkada nanti.