Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melarang warga setempat mengadakan kerumunan saat merayakan malam pergantian tahun baru 2022 demi mencegah potensi penyebaran dan penularan COVID-19. .
"Sedang kami kaji bersama aturan teknis terkait larangan pihak mana pun menggelar acara perayaan tahun baru karena berpotensi mendatangkan kerumunan warga," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis.
Dia memastikan tetap melakukan pengawasan serta pengetatan wilayah sejak libur Natal hingga pergantian tahun meski pemerintah pusat membatalkan penerapan PPKM Level 3 pada periode tersebut.
"Kalau acara yang sekiranya melibatkan massa dalam jumlah banyak, kami imbau untuk jangan dilakukan, misalnya pawai arak-arakan, pesta kembang api, dan sebagainya. Sepertinya belum akan kami izinkan," katanya.
Pemerintah daerah, kata dia, kini tengah fokus berupaya mengembalikan status kewaspadaan dari level 2 menjadi level 1 seperti saat awal November lalu.
Kabupaten Bekasi berstatus PPKM Level 2 berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.
"Ini sebenarnya dalam rangka penurunan ke Level 1 lagi walaupun vaksinasi dosis pertama sudah di atas 70 persen teapi karena ada penambahan kasus sedikit, kemudian karena juga masuk aglomerasi Jakarta yang berstatus PPKM level 2, makanya kami ikut menyesuaikan," ucapnya.
Dodo juga mengimbau segenap pengurus gereja tetap menaati protokol kesehatan sesuai kebijakan pemerintah saat melaksanakan ibadah Natal tahun ini.
"Kalau di tempat ibadah, gereja, kami tetap imbau agar disiplin prokes. Kapasitas jamaah nanti saat perayaan harus sesuai dengan peraturan PPKM level 2, hanya boleh maksimal 50 persen yang boleh ibadah offline. Sisanya, kalau bisa online saja," kata dia.
Pemkab Bekasi larang kerumunan tahun baru
Kamis, 9 Desember 2021 18:05 WIB