Depok (ANTARA) - Badan Keuangan Daeah (BKD) Kota Depok Jawa Barat memperpanjang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang semula 31 Agustus, kini diperpanjang hingga 31 Desember 2021.
"Iya jatuh tempo tanggal 31 Agustus setiap tahunnya, kami perpanjang hingga 31 Desember ini," kata Kepala Bidang Pajak Daerah II, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Muhammad Reza, di Depok, Rabu.
Baca juga: Pemkot Depok hapus denda 100 persen keterlambatan pembayaran PBB
Baca juga: BKD Kota Depok berikan keringanan biaya pembayaran PBB
Dikatakannya, kebijakan ini juga mengacu pada Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 903/391/Kpts/BKD/Huk/2021, tentang Penetapan Masa Pajak Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Objek PBB-P2 di Kota Depok Tahun 2021.
"Perpanjangan masa jatuh tempo merupakan program keringanan yang diberikan kepada masyarakat, akibat dampak pandemi COVID-19. Pemkot Depok memperpanjang jatuh tempo, mengingat kemampuan dari masyarakat, yang perekonomiannya terpengaruh akibat pandemi," jelasnya.
Baca juga: BKD Depok tidak lagi keluarkan surat tanda terima setoran PBB
Menurut dia setelah 31 Desember, masyarakat yang menunggak akan dikenakan sanksi administrasi sebesar dua persen per bulan. Untuk itu, pihaknya meminta masyarakat taat membayar pajak.
"Masyarakat diharapkan taat dalam membayar pajak. Karena pajak yang dibayarkan, nantinya untuk pembangunan di Kota Depok," ujarnya.
Pemkot Depok perpanjang jatuh tempo pembayaran PBB hingga 31 Desember
Rabu, 8 September 2021 21:12 WIB
Iya jatuh tempo tanggal 31 Agustus setiap tahunnya, kami perpanjang hingga 31 Desember ini.