Bekasi, (Antara Megapolitan) - Kepolisian Sektor Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyita 70 botol minuman keras berbagai merk dari sejumah warung jamu yang beroperasi di wilayah hukum setempat.
"Operasi minuman keras ini kita laksanakan sejak Jumat (25/9) hingga Sabtu (26/9) dini hari," kata Kapolsek Cikarang Barat Kompol Aprima Suar di Cikarang, Sabtu.
Menurut dia, operasi tersebut dilakukan oleh tim yang dipimpinan Inspektur Dua Supiyo mengerahkan 10 personel ke sejumlah depot dan warung jamu yang disinyalir menjual minuman keras.
Dari razia itu, kata dia, polisi menyita 70 botol miras, berupa 24 botol anggur merah, botol, 14 botol wisky merk Asoka, 30 botol mras merk Mansion, dan Intisari sebanyak dua botol.
Produk terlarang itu disita polisi dari sejumlah lokasi di antaranya warung jamu di sekitar lampu merah Jalan Teuku Umar, Cikarang Barat, dan sekitar Pasar Induk Cibitung.
"Peredaran minuman keras secara ilegal ini dapat membahayakan konsumennya serta masyarakat sekitar," katanya.
Menurut dia, terhadap para penjualnya, polisi akan memanggil mereka untuk dimintai keterangan seputar pola distribusinya.
Aprima juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi polisi bagi diri sendiri dalam mengantisipasi segala kemungkinan perilaku yang dapat membahayakan diri juga lingkungannya.
Polsek Cikarang Sita Puluhan Miras Warung Jamu
Sabtu, 26 September 2015 17:44 WIB
Peredaran minuman keras secara ilegal ini dapat membahayakan konsumennya serta masyarakat sekitar.