Depok, (Antara Megapolitan) - Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia (UI) Rizal E. Halim meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Kepolisian serius dalam menangani masalah dugaan adanya kartel perdagangan daging sapi.
"Kasus melonjaknya harga daging sapi beberapa waktu lalu yang diakibatkan oleh adanya pelaku usaha `feedloter` yang menahan pasokannya ke Rumah Potong Hewan (RPH) merupakan tantangan bagi KPPU dan Polri untuk mengembalikan kewibawaan hukum dan negara," kata Rizal E. Halim di kampus UI Depok, Kamis.
Dikatakannya hambatan Perpres 71 Tahun 2015 yang disampaikan Polri sebagai kendala dalam menemukan unsur pidana kasus ini sangat mengecewakan.
Alasannya, pertama jelas sidak yang ditayangkan langsung ditemukan beberapa pelaku usaha yang menahan pasokannya. Hal ini diperkuat oleh surat edaran asosiasi pedagang sapi.
Kedua lanjut dia ilustrasi tidak terpenuhinya pasal 11 dalam Perpres terlalu dini karena yang perlu dianalisis adalah jumlah sirkulasi keekonomisan sapi dan sirkulasi pasokan ke pasar.
"Jangan direduksi pasal 11 ini berbicara `safety stock`. Artinya stok yang dicadangkan untuk memenuhi permintaan pasar," katanya.
Ketiga, setelah sidak baik KPPU maupun Polri tidak transparan mengumumkan hasilnya ke publik. Di negara-negara yang memiliki anti `trust law` yang mapan, kasus-kasus seperti ini selalu dipublikasikan baik temuan, angka, jumlah, dan nama pelaku usahanya.
Rizal mempertanyakan harusnya diketahui berapa total sapi siap potong yang ditahan oleh pelaku usaha? Berapa sapi yang dalam proses penggemukan. Bagaimana siklus pemotongan sapi dalam rentang waktu tertentu yang riil terjadi? Berapa kebutuhan atau tingkat permintaan pasar?.
"Ini semua yang perlu dibuka ke publik agar mengetahui," tegasnya.
Dikatakannya yang perlu dicatat kehadiran UU persaingan usaha tidak hanya karena ingin memberi `level of playing` yang adil bagi para pelaku usaha tetapi yang lebih penting mewujudkan persaingan yang sehat, sehingga diharapkan dapat mendorong efisiensi pasar yang bermanfaat besar bagi konsumen.
Pengamat : KPPU-Polri Diminta Serius Tangani Masalah Daging
Kamis, 27 Agustus 2015 9:31 WIB
Hambatan Perpres 71 Tahun 2015 yang disampaikan Polri sebagai kendala dalam menemukan unsur pidana kasus ini sangat mengecewakan.