Bogor, (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menerbitkan surat edaran terkait batas waktu pembentukan badan hukum angkutan umum perkotaan yang akan berakhir 13 Agustus 2015.
Dengan demikian angkot yang tidak berbadan hukum akan terancam pencabutan izin trayek, kata Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman saat ditemui di Balai Kota, Kamis.
"Wali Kota sudah menerbitkan surat edaran terkait keharusan angkutan umum berbadan hukum. Batas waktu pengurusan akan segera berakhir, setiap pemilik angkutan kita himbau untuk bergabung atau membuat sendiri badan hukum," katanya.
Menurut Usmar, surat edaran tersebut sebagai upaya sosialisasi mendorong agar pemilik angkutan umum yang belum memiliki badan hukum segera bergabung dengan badan hukum yang sudah ada atau mendirikan badan hukum baru.
"Sosialisasi sudah kami lakukan, sampai dengan waktu yang ditentukan Pemerintah Kota Bogor kembali mengingatkan agar segera membentuk badan hukum," kata Usmar.
Ia mengatakan, pembentukan badan hukum angkutan umum wajib sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang bertujuan untuk mempermudah penataan, pengawasan dan perawatan.
"Pembentukan badan hukum ini juga menjadi salah satu program Pemerintah Kota Bogor yang sejalan dengan penataan transportasi meliputi merger, rerouting angkot, dan sistem satu arah," katanya.
Usmar mengatakan, dengan berbadan hukum, makan akan memudahkan Pemerintah Kota Bogor dalam melakukan penataan transportasi yang menjadi salah satu program prioritas lima tahun.
Berdasarkan data dari DLLAJ Kota Bogor, terdapat 3.412 unit angkot yang ada di Kota Bogor. Dari jumlah tersebut 1.085 unit sudah terdaftar dalam badan hukum yang sudah berdiri, terdiri dari sembilan koperasi dan dua PT.
"Jika dalam batas waktu yang ditentukan, masih terdapat angkot yang belum berbadan hukum, akan dikenakan sanksi, bisa pencabutan izin, dan tidak memperpanjang trayeknya, sampai angkot tersebut bergabung dalam bandan hukum," katanya.
Pemkot Bogor Terbitkan Se Batas Waktu Angkot
Jumat, 7 Agustus 2015 10:35 WIB
Wali Kota sudah menerbitkan surat edaran terkait keharusan angkutan umum berbadan hukum.