Bogor, (Antara Megapolitan) - Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor, Jawa Barat mengingatkan batas waktu kewajiban angkutan kota harus memiliki badan hukum akan berakhir pada 14 Agustus 2015 mendatang.
"Terhitung sampai 14 Agustus 2015, seluruh angkot di Kota Bogor wajib berbadan hukum, jika sampai batas waktu yang diberikan masih ada angkot yang belum berbadan hukum, maka diberikan surat peringatan, sampai izin trayek dicabut," kata Kepala Seksi Angkutan Dalam Trayek, DLLAJ Kota Bogor, Ari Priyono, di Bogor, Kamis.
Ari mengatakan, DLLAJ telah melakukan sosialisasi kepada seluruh pemilik dan supir angkot terkait aturan badan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tujuan pembentukan badan hukum angkot ini adalah untuk mempermudah penataan, pengawasan, penindakan dan perawatan kendaraan, sehingga transportasi umum di Kota Bogor lebih tertata dengan baik, aman serta nyaman.
"Saat ini dari 3.412 unit angkot yang ada di Kota Bogor, 1.085 unit sudah terdaftar dalam badan hukum. Sisanya masih terus kita dorong agar segera bergabung dalam badan hukum yang sudah terbentuk, atau membuat sendiri badan hukumnya," katanya.
Menurut Ari, peraturan yang mengharuskan pengelola angkot dalam satu lembaga berbadan hukum bisa berupa koperasi, CV maupun PT. Hingga saat ini sudah ada sembilan koperasi dan empat perseroan terbatas yang terbentuk dan telah menaungi 1.085 unit angkot di Kota Bogor.
Ari kembali mengingatkan, jika dalam batas waktu yang sudah ditentukan, pemilik angkot belum terdaftar dalam lembaga berbadan hukum, maka izin trayeknya akan dicabut, dan tidak diperpanjang.
"Kita akan evaluasi terlebih dahulu, berikan surat peringatan sampai tiga kali, baru sanksi tegas diberikan sampai pencabutan izin," katanya.
Sementara itu, Kepala DLLAJ, Achsin Prasetyo pernah menyampaikan, pembentukan badan hukum angkot sebagai salah satu program Pemerintah Kota Bogor dalam melakukan penataan transportasi umum bagi masyarakat agar lebih terkoordinasi, aman dan nyaman.
"Kita terus mendorong agar pembentukan badan hukum angkot segera terealisasi," kata Achsin.
Ia mengatakan salah satu persoalan dalam penataan transportasi publik khususnya angkot adalah, karena hampir 2.000 pemilik angkot belum berbadan hukum, sehingga penataan dan peremajaan sulit dilakukan, begitu pula pengawasan keamanan.
"Oleh karena itu masyarakat merasa lebih nyaman menggunakan kendaraan pribadi dari pada angkutan umum, karena kurang aman dan nyaman," katanya.
Agar angkot di Kota Bogor lebih aman dan nyaman langkah utama yang harus dilakukan seluruh angkot harus berbadan hukum, hal ini untuk memudahkan pengawasan, kontrol serta perawatan kendaraan.
"Percepatan angkot berbadan hukum ini harus mengikuti Perda yang ada. Perda ini akan direalisasikan pada 2015 ini," katanya.
Ia menambahkan, adanya angkot berbadan hukum, diharapkan masyarakat lebih aman menggunakan angkutan umum sehingga mau beralih dari penggunaan kendaraan pribadi, yang diharapkan akan mengurangi kemacetan.
"Jika masyarakat nyaman naik angkutan umum maka jumlah kendaraan pribadi akan berkurang, tentu ini akan menurunkan jumlah penggunaan kendaran pribadi sehingga mengurai kemacetan," katanya.
DLLAJ Ingatkan Batas Waktu Angkot Berbadan Hukum
Kamis, 6 Agustus 2015 15:03 WIB
Saat ini dari 3.412 unit angkot yang ada di Kota Bogor, 1.085 unit sudah terdaftar dalam badan hukum.