Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mengunjungi Kantor Pusat Satgas COVID-19 di Gedung Plasa Is Jakarta guna mengklarifikasi kegiatan operasi protokol kesehatan oleh salah seorang oknum mengatasnamakan Satgas COVID-19 Pusat ke salah satu rumah makan di Kota Bekasi.
"Kami meminta klarifikasi Satgas COVID-19 Pusat berkenaan dugaan penyalahgunaan wewenang oknum yang mengaku-ngaku sebagai satgas pusat," kata Kepala Bagian Humas Pemkot Bekasi Sayekti Rubiah, Selasa.
Dia mengatakan tujuan kunjungan ini untuk menanyakan tindak lanjut Satgas COVID-19 Pusat atas kiriman surat Pemerintah Kota Bekasi nomor 443.1/679/set.COVID-19 tanggal 7 Juni 2021 ditandatangani Sekretaris Komite Penanggulangan COVID-19 Kota Bekasi perihal klarifikasi permohonan informasi.
Baca juga: Denda pelanggar prokes di Kota Bekasi terkumpul Rp23 juta
Sayekti menjelaskan permohonan klarifikasi yang dimaksud berkaitan dengan dilaksanakannya operasi penegakan protokol kesehatan pada 5 Juni 2021 pukul 23.00 WIB lalu di salah satu rumah makan yang berlokasi di Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Operasi saat itu dilakukan salah seorang oknum berinisial A yang mengaku sebagai petugas dari Satgas Penanggulangan COVID-19 Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Saat melakukan operasi, oknum tersebut seorang diri menggunakan atribut Satgas COVID-19 BNPB tanpa menunjukan surat tugas namun diliput oleh kontributor wartawan media TV Nasional dan dinaikan di media sosial," katanya.
Sayekti mengaku laporan kepolisian bisa saja menjadi opsi untuk dibuat atas tindakan ilegal yang dilakukan oknum tersebut di wilayahnya hanya saja pihaknya masih menunggu jawaban atas surat yang dilayangkan Pemerintah Kota Bekasi kepada Satgas COVID-19.
Baca juga: 100 pelanggar prokes terjaring operasi yustisi di Bekasi Timur
Menanggapi hal tersebut Kepala Bidang Komunikasi Publik Satgas COVID-19 BNPB Hery menjelaskan bahwa oknum yang dimaksud sebenarnya pernah menjadi relawan Satgas COVID-19 namun tidak dilanjutkan lagi.
"Satgas COVID-19 BNPB tidak memiliki kewenangan dalam mengatur atau memerintahkan Satgas COVID-19 daerah, hanya dapat melakukan koordinasi dan merekomendasikan kepada satgas di daerah yang bersangkutan," katanya.
Hery tidak membenarkan apa yang telah dilakukan oleh oknum tersebut. "Saya tahu orangnya tapi jangan sampai mencoreng nama dari Satgas penanganan COVID-19 BNPB," tegasnya.
Baca juga: 43 pelanggar prokes Kota Bekasi dikenai sanksi sosial
Dirinya bahkan sempat menunjukkan salah satu bukti foto berisikan permintaan maaf oknum yang bersangkutan kepada Komandan Kodim Kota Bekasi atas perbuatan yang telah dilakukannya.
"Saya berkesimpulan bahwa apa yang telah dilakukan oknum itu memang salah. Dalam waktu dekat kami akan memberikan jawaban atas surat yang telah dilayangkan kepada kami. Nanti dirapatkan dulu dengan tim Satgas COVID-19 karena surat itu juga baru didisposisikan tanggal 13 Juni kemarin," katanya.
Klarifikasi operasi prokes, Pemkot Bekasi kunjungi Kantor Pusat Satgas COVID-19
Rabu, 16 Juni 2021 20:54 WIB
Kami meminta klarifikasi Satgas COVID-19 Pusat berkenaan dugaan penyalahgunaan wewenang oknum yang mengaku-ngaku sebagai satgas pusat.